PANDANGAN DAN METODE ISTIMBAT IBN HAZM TENTANG WASIAT KEPADA AHLI WARIS DAN KERABAT NON AHLI WARIS

Moh. Chomam Mufadil, NIM.: 91321507 (1998) PANDANGAN DAN METODE ISTIMBAT IBN HAZM TENTANG WASIAT KEPADA AHLI WARIS DAN KERABAT NON AHLI WARIS. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN DAN METODE ISTIMBAT IBN HAZM TENTANG WASIAT KEPADA AHLI WARIS DAN KERABAT NON AHLI WARIS)
91321507_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (12MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN DAN METODE ISTIMBAT IBN HAZM TENTANG WASIAT KEPADA AHLI WARIS DAN KERABAT NON AHLI WARIS)
91321507_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (22MB) | Request a copy

Abstract

Wasiat merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum kewarisan Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah) yang berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah, menunaikan kewajiban sosial, serta menjaga tali silaturahmi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat yang mendasar antara Jumhur Ulama dan Ibnu Hazm (tokoh Mazhab Zhahiri) mengenai keabsahan wasiat kepada ahli waris serta kewajiban berwasiat kepada kerabat non-ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam pandangan serta metode istinbat hukum yang digunakan oleh Ibnu Hazm terkait kedua persoalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat evaluatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan usul fikih. Sumber data primer diambil dari karya-karya utama Ibnu Hazm seperti Al-Muhalla dan Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi dan konfrontasi kaidah-kaidah usuliah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Wasiat kepada Ahli Waris: Menurut Ibnu Hazm, wasiat kepada ahli waris yang menerima bagian warisan (ashabul furud) hukumnya batal dan tidak sah secara mutlak, meskipun disetujui oleh ahli waris lainnya. Metode istinbat-nya berpegang pada zahir Hadis Nabi riwayat Tirmidzi (la wasiyyata li warisin) yang dinilainya mutawatir, serta menolak Hadis riwayat ad-Daruquthni (yang membolehkan atas izin ahli waris) karena berstatus mursal. Wasiat kepada Kerabat Non-Ahli Waris: Ibnu Hazm berpendapat bahwa berwasiat kepada kerabat yang tidak menerima warisan (karena terhalang/mahjub, beda agama, hamba, atau dzawil arham) hukumnya adalah wajib. Landasan hukumnya adalah QS. Al-Baqarah: 180. Ibnu Hazm menggunakan kaidah usuliah bahwa ayat tersebut tidak di-mansukh (dihapus) oleh ayat-ayat waris (QS. An-Nisa: 11), melainkan di-takhshish (dikhususkan) hanya bagi kerabat yang tidak mendapat bagian warisan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Drs. H. Sa'ad Abdul Wahid dan Drs. Oman Fathurohman SW - Digitalisasi
Uncontrolled Keywords: Ibnu Hazm, Istinbat Hukum, Wasiat, Ahli Waris, Kerabat Non-Ahli Waris, Mazhab Zhahiri
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.01 Pemikiran keagamaan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Muh Khabib
Date Deposited: 02 Oct 2026 13:37
Last Modified: 02 Oct 2026 13:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78588

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum