UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINY A PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005

Wawan Sugianto, NIM.: 01351139 (2009) UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINY A PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINY A PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005)
01351139_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (16MB) | Preview
[img] Text (UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINY A PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005)
01351139_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (21MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sehingga Islam maupun hukum positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian. Di Pengadilan Agama Yogyakarta, meskipun sebagian besar perkara perceraian berakhir dengan putusan kabul, terdapat pula perkara yang berhasil diakhiri melalui perdamaian. Penelitian ini mengkaji bagaimana upaya hakim dalam mendamaikan perkara perceraian serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan maupun kegagalan upaya perdamaian tersebut pada tahun 2005.Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data terdiri atas data primer (wawancara dengan hakim serta pihak yang berperkara, serta dokumen berkas perkara) dan data sekunder (kepustakaan berupa buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil Penelitian Upaya Hakim Mendamaikan Perceraian Hakim diwajibkan untuk berupaya sungguh-sungguh mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa (suami-istri), tidak sekadar formalitas belaka pada sidang pertama, melainkan terus diupayakan pada setiap persidangan berikutnya hingga putusan dijatuhkan. Jika suami-istri diwakili oleh kuasa hukum, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memerintahkan prinsipal (suami-istri) hadir secara pribadi di persidangan guna kepentingan perdamaian. Apabila perdamaian berhasil, perkara diselesaikan melalui pencabutan gugatan atau permohonan. Faktor Penyebab Keberhasilan Perdamaian Kehadiran suami dan istri secara pribadi di persidangan. Masalah atau konflik keluarga yang diajukan belum berlangsung lama. Adanya sikap respek dari suami-istri dalam mendengarkan nasihat hakim (terutama pertimbangan mengenai masa depan anak) Faktor Penyebab Kegagalan Perdamaian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Udiyo Basuki, SH., M.Hum. (Digitalisasi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, sakinah, mawaddah, perceraian, Pengadilan Agama Mendamaikan
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 13 Oct 2026 09:01
Last Modified: 13 Oct 2026 09:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79035

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum