Wawan Sugianto, NIM.: 01351139 (2009) UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINY A PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINY A PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005)
01351139_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (16MB) | Preview |
|
|
Text (UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINY A PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005)
01351139_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (21MB) | Request a copy |
Abstract
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sehingga Islam maupun hukum positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian. Di Pengadilan Agama Yogyakarta, meskipun sebagian besar perkara perceraian berakhir dengan putusan kabul, terdapat pula perkara yang berhasil diakhiri melalui perdamaian. Penelitian ini mengkaji bagaimana upaya hakim dalam mendamaikan perkara perceraian serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan maupun kegagalan upaya perdamaian tersebut pada tahun 2005.Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data terdiri atas data primer (wawancara dengan hakim serta pihak yang berperkara, serta dokumen berkas perkara) dan data sekunder (kepustakaan berupa buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil Penelitian Upaya Hakim Mendamaikan Perceraian Hakim diwajibkan untuk berupaya sungguh-sungguh mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa (suami-istri), tidak sekadar formalitas belaka pada sidang pertama, melainkan terus diupayakan pada setiap persidangan berikutnya hingga putusan dijatuhkan. Jika suami-istri diwakili oleh kuasa hukum, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memerintahkan prinsipal (suami-istri) hadir secara pribadi di persidangan guna kepentingan perdamaian. Apabila perdamaian berhasil, perkara diselesaikan melalui pencabutan gugatan atau permohonan. Faktor Penyebab Keberhasilan Perdamaian Kehadiran suami dan istri secara pribadi di persidangan. Masalah atau konflik keluarga yang diajukan belum berlangsung lama. Adanya sikap respek dari suami-istri dalam mendengarkan nasihat hakim (terutama pertimbangan mengenai masa depan anak) Faktor Penyebab Kegagalan Perdamaian
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Udiyo Basuki, SH., M.Hum. (Digitalisasi) |
| Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, sakinah, mawaddah, perceraian, Pengadilan Agama Mendamaikan |
| Subjects: | Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1) |
| Depositing User: | S.Sos Sofwan Sofwan |
| Date Deposited: | 13 Oct 2026 09:01 |
| Last Modified: | 13 Oct 2026 09:01 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79035 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
