Supardi, NIM.: 92321569 (1999) SISTEM PEMASARAN HASIL PRODUK PERUSAHAAN FOREVER YOUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (SISTEM PEMASARAN HASIL PRODUK PERUSAHAAN FOREVER YOUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM)
92321569_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (10MB) | Preview |
|
|
Text (SISTEM PEMASARAN HASIL PRODUK PERUSAHAAN FOREVER YOUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM)
92321569_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (19MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai praktik sistem pemasaran hasil produk perusahaan Multi Level Marketing (MLM) PT. Foreverindo Insanabadi (Forever Young) serta meninjaunya berdasarkan perspektif hukum Islam. Forever Young merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran produk kesehatan dan kecantikan melalui jaringan distribusi berjenjang bebas (independent distributor). Penelitian ini berfokus untuk mengetahui pelaksanaan sistem pemasaran, bentuk perjanjian kerja, serta tinjauan hukum Islam terhadap legalitas praktik perdagangan dan sistem bonus yang diterapkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research / case study) yang bersifat deskriptif dan preskriptif, menggunakan pendekatan sosiologis dan normatif, serta metode analisis data kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa: Pelaksanaan Sistem Pemasaran: Perusahaan Forever Young memasarkan produknya menggunakan sistem penjualan langsung (direct selling) melalui jaringan distributor independen. Setiap distributor mendapatkan keuntungan dari laba eceran (retraining profit) serta berbagai bentuk bonus/komisi berdasarkan volume penjualan pribadi dan jaringan kelompok (downline). Tinjauan Hukum Islam: Legalitas Perdagangan: Praktik jual beli dan sistem pemasaran yang diterapkan oleh Forever Young dinilai sah dan dibolehkan menurut hukum Islam karena termasuk dalam kategori jual beli sahih (bai' sahih). Akad yang dilakukan memenuhi prinsip kerelaan ('an taradin), jujur dalam menjelaskan spesifikasi produk, serta terhindar dari unsur paksaan. Sistem Penetapan Harga dan Keuntungan: Kebijakan penyeragaman harga eceran tertinggi oleh perusahaan serta tidak adanya unsur spekulasi harga dinilai telah mencerminkan prinsip keadilan (harga yang setara / thaman al-mitsl) dan terhindar dari praktik eksploitasi maupun riba. Sistem Bonus dan Jaringan: Sistem pembagian bonus dan komisi dari pengembangan jaringan (downline) diposisikan sebagai bentuk imbal jasa (ujrah) atas kerja keras dan pembinaan kelompok yang sah dalam kerangka muamalah selama tidak mengandung unsur penipuan atau pemerasan. Kata Kunci: Hukum Islam, Sistem Pemasaran, Multi Level Marketing, Forever Young, Jual Beli.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | DRS. AKH. MINHAJI, MA, PH.D (Digitalisasi) |
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam, Sistem Pemasaran, Multi Level Marketing, Forever Young, Jual Beli. |
| Subjects: | Muamalat |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Mu‘alamat Jinayat |
| Depositing User: | S.Sos Sofwan Sofwan |
| Date Deposited: | 19 Oct 2026 13:46 |
| Last Modified: | 19 Oct 2026 13:46 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79306 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
