KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET DI INDONESIA

TOSIM FAUZI, NIM. 09340040 (2013) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET DI INDONESIA )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8MB) | Preview
[img] Text (KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET DI INDONESIA)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (646kB)

Abstract

Asas legalitas dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Jika mengikuti asas legalitas maka santet tidak bisa di pidana karena tidak diatur dalam KUHP. Sebenarnya dalam KUHP pun sudah diatur terkait ilmu-ilmu hitam, seperti Pasal 545, 546, 547, namun pasal tersebut tidak cukup untuk membuat takut pelaku karena memang cakupan pasal tersebut tidak luas dan tidak menjangkau seperti tindak pidana santet. Realitas sosial percaya bahwa santet itu memang ada sehingga perlu di atur dalam perundang-undangan agar tidak ada lagi praktik persantetan yang berdampak buruk. Saat ini masalah tindak pidana santet di atur pada Pasal 293 dalam RUU KUHP Tahun 2010, namun di dalam pasal tersebut butuh kejelasan bagaimana maksud dan tujuannya sebab terkait dengan sebuah kebijakan. Kebijakan hukum pidana mempunyai peran penting karena KUHP yang kita adopsi dari Kolonial Belanda tidak mengatur masalah santet, sedangkan santet itu merupakan sebuah tindak pidana dengan mempunyai rumusan delik yang mengandung unsur menghilangkan nyawa, merusak kesehatan dan lain sebagainya dengan cara gaib yang sulit pembuktianya secara hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet di Indonesia, sementara tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet di indonesia, sedangkan metode penelitian yang digunakaan dengan sifat penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan atau library research, dan jenis penelitian yaitu diskriptif analitik. Sebagai bahan atau data primernya adalah Rancangan UndangUndang KUHP atau RUU KUHP serta perundang-undangan lainya. Penyusun mendeskripsikan dan menganalisis hasil penelitian dan selanjutnya untuk disimpulkan. Kesimpulan yang dapat di ambil dari hasil penelitian tentang kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet bahwa yang dimasukkan/diatur dalam konsep KUHP, bukan delik santet tetapi delik yang berhubungan dengan masalah santet (kekuatan gaib/metafisika/supranatural), khususnya yang berkaitan dengan penawaran bantuan jasa/sarana dari seseorang yang mengaku mempunyai keahlian supranatural (kekuatan gaib/metafisika) untuk melakukan suatu kejahatan/tindak pidana. Dalam mengkriminalisasikan perbuatan yang berhubungan dengan persantetan, RUU KUHP hanya menitik beratkan perhatianya pada usaha pencegahan (prevensi) dilakukanya praktik santet oleh para juru/tukang santet. Yang akan dicegah/diberantas ialah profesi atau pekerjaan tukang santet yang memberikan bantuan kepada seseorang untuk menimbulkan kematian atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Dengan perkataan lain, yang akan dikriminalisasikan ialah perbuatan menawarkan/memberikan jasa dengan ilmu santet untuk membunuh atau mencelakakan/menderitakan orang lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 31 May 2013 16:56
Last Modified: 28 Dec 2016 15:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7967

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum