KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (STUDI PASAL 55 UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH)

ACHMAD RIF’AN, NIM. 09350104 (2013) KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (STUDI PASAL 55 UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (STUDI PASAL 55 UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (STUDI PASAL 55 UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH) )
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (850kB)

Abstract

Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dan peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Adanya 2 kewenangan dalam sengketa perbankan syariah ini ke dalam 2 lembaga peradilan menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan syariah dalam lingkungan peradilan umum membuat tidak tertutup kemungkinan terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidask adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum dalam penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap kewenangan peradilan agama dan peradilan umum serta bagaimana penerapan prinsip syariah pada ayat (3) di kedua lingkungan peradilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan produk undang-undang, khususnya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan UU No. 4 Tahun 2004 jo UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan menggunakan asas-asas perundang-undangan. Selain itu juga dilakukan wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Surakarta. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dengan adanya Pasal 55 UU No. 21 tahun 2008, para pihak yang berperkara diberi kebebasan dalam memilih forum penyelesaian sengekata perbankan syariah sesuai denga akad yang telah diperjanjikan. Kebebasan memilih forum tersebut (choice of forum) dapat berpengaruh pada daya kompetensi peradilan agama, yang sebelunya telah diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pelaksanaan kompetensi dalam perbankan syariah akan sangat tergantung pada isi akad atau kontrak yang diperjanjikan oleh para pihak. Diharapkan nantinya ada kejelasan dalam regulasi yang mengatur tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung. Selain itu, dengan adanya kejelasan, maka akan memberikan ketertiban dan kepastian hukum. Mengenai penerapan prinsip syariah di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, hakim dapat menghadirkan saksi ahli di bidang perbankan syariah untuk menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 55 ayat (2). Kata kunci: Perbankan Syariah, Peradilan Agama, Peradilan Umum dan Prinsip Syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 19 Sep 2013 11:40
Last Modified: 19 Apr 2016 13:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9267

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum