PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MURDAN, NIM. 09350063 (2013) PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM )
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Praktik kewarisan masyarakat Muslim desa Landah merupakan praktik hukum waris adat yang sejak dulu sudah dipraktikkan oleh nenek moyang mereka, meskipun hal itu ada unsur merugikan beberapa ahli waris yang lain tanpa memperhatika hak dan kewajiban mereka kepada harta peninggalan pewarisnya. Sistim waris adat yang diaplikasikan oleh masyarakat Muslim desa Landah mengandung ketidaksamaan dengan sistim kewarisan adat yang diajarkan dalam hukum waris Islam, padahal mayoritas masyarakat desa Landah adalah 100% Muslim tanpa terkecuali. Hal inilah yang menjadi ketertarikan peneliti untuk melakukan penelitian yang lebih jauh, sehingga peneliti mengangkat tema yang berjudul praktik kewarisan di desa Landah kecamatan Praya Timur, kabupaten Lombok tengan, provinsi Nusa Tenggara Barat perspektif hukum Islam Hukum adat masyatakat desa Landah memiliki problem yang sangat pelik jika dilakukan pendekatan melalui hukum kewarisan Islam, Misalnya: dalam praktik kewarisan desa Landah kewarisan tidak saja terbuka ketika orang tua meninggal dunia namun kewarisan bisa juga terbuka ketika orang tua masih hidup, anak perempuan dan anak laki-laki dibedakan harta warisan yang bisa mereka warisi dari harta pewaris jika mereka berdampingan dalam mewarisi, harta pewaris akan berpindah secara utuh kepada ahli waris yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris meskipun hal itu ahli waris perempuan. Apabila anak perempuan berdampingan dengan anak laki-laki maka anak perempuan hanya boleh mendapatkan perhiasan dan alat-alat rumah tangga dari pewarisnya. Dalam kewarisan Islam tidak dikenal kewarisan yang terbuka sebelum meninggalnya seseorang sehingga hukum Islam menganut asas kewarisan akibat kematian. Ahli waris sudah ditentukan sesuai bagian mereka masing-masing secara angka, anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam mewarisi harta peninggalan orang tuanya tanpa membeda bedakannya, satu anak lakilaki sama bagiannya dengan dua orang anak perempuan. Berangkat dari argumentasi di atas maka penulis akan menggunakan pisau analisis berdasarkan hukum waris dalam Islam sehingga dalam judul skripsi ini dituangkan kata-kata perspektif hukum Islam. dari hasil penelitian di atas, maka yang akan menjadi pokok kajian dalam skripsi ini adalah: kapankah mulai terbukanya kewarisan, apa saja yang merupakan harta warisan, siapa saja ahli waris dan berapa bagian-bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kewarisan masyarakat Muslim di desa Landah?. Melihat dari kasus-kasus di atas maka penulis dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif serta akan dibantu dengan pendekatan ushul fikih dan fiqih untuk menjeneralisasikan nas-nas yang butuh interpretasi lanjut yang akan dijadikan analisis terhadap permasalahan-permasalahan dalam kewarisan itu. Hasil penelitian terhadap praktik kewarisan hukum adat lokal masyarakat Muslim desa Landah peneliti mendapatkan informasi bahwa dalam sistim kekerabatan masyarakat desa Landah menganut sistim kekerabatan bilateral atau parental, dan sistim perkawinan yang eleutherogami. Dalam kewarisan islam anak laki-laki dan perempuan bisa berdampingan dalam mewarisi, Anak laki-laki maupun anak perempuan yang didampingi dengan anak laki-laki tidak bisa menghijab semua ahli waris yang ada, bila anak perempuan bersama anak laki-laki maka dua anak perempuan sama bagiannya dengan satu anak lakilaki, kewarisan tidak bisa terbuka sebelum pewaris meninggal dunia, pembagian warisan dalam islam sudah ditentukan berdasarkan angka-angka yang pasti, islam dalam mempraktikkan pembagian harta warisan tidak pernah membeda-bedakan jenis barang yang akan dikuasi oleh anak laki-laki maupun anak perempuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 03 Oct 2013 13:34
Last Modified: 18 Apr 2016 12:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9317

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum