TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMALSUAN AKTA CERAI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2010 (STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR 338/PDT.G/2010/PA.BTL)

UMI MA’RIFAH, NIM. 07350051 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMALSUAN AKTA CERAI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2010 (STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR 338/PDT.G/2010/PA.BTL). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMALSUAN AKTA CERAI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2010 (STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR 338/PDT.G/2010/PA.BTL) )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMALSUAN AKTA CERAI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2010 (STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR 338/PDT.G/2010/PA.BTL) )
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan pada asasnya mengandung asas monogamy, tetapi pelaksaannya tidak mutlak karena sesuai Pasal 3 dan 4 Undang-undang No.1 tahun 1974 bahwa seorang laki-laki boleh beristri lebih dari satu asalkan syaratnya terpenuhi. Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menganut kebolehan polgami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 – 4 Undang-unang Perkawinan dan Pasal 55-59 KHI. Beberapa pandangan mengatakan dalam Undang-undang perkawinan sendiri mengundang inkonsistensi ,misalnya di dalam pasal 3 ayat (1) menegaskan asas monogami, tetapi ayat berikutnya memberi kelonggaran kepada suami untuk poligami walaupun terbatas sampai empat orang istri. Persyaratan yang ditetapkan bagi kebolehan poligami itu sangat berat, sehingga menyebabkan orang mengambil jalan pintas melakukan perkawinan poligami dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan memalsukan identitas. Undang-undang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Di Pengadilan Agama Bantul ada perkara poligami yang merupakan fenomena menarik untuk dikaji. Adapun pokok masalah dari penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap dasar hukum dan pertimbangan hakim yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara No. 338/Pdt.G/2010/Pa.Btl di Pengadilan Agama Bantul. Dalam metode penelitian yang dilakukan, penyusun menggunakan bentuk library research. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan Normatif dan Yuridis. Berdasarkan metode yang digunakan, terungkaplah bahwa pemalsuan akta cerai dalam melangsungkan perkawinan bisa dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan pembatalan perkawinan, karena dianggap tidak memenuhi syaratsyarat perkawinan dan melanggar ketentuan undang-undang. Pembuktian majelis hakim Pengadilan Agama bantul terhadap perkara pembatalan perkawinan tersebut didasarkan pada alat bukti surat atau tertulis, saksi dan pengakuan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah dasar hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah adanya penipuan. Adapun dasar hukum yang digunakan hakim yaitu Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 56 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Hal ini sesuai dengan hukum Islam yaitu tidak menghendaki adanya kemudharatan dan kemadharatan tersebut harus dihilangkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Oct 2013 14:01
Last Modified: 18 Apr 2016 14:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9332

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum