TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DENGAN ORANG GILA AKIBAT PERKOSAAN

ARIF YUDIANTO - NIM. 02351374, (2008) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DENGAN ORANG GILA AKIBAT PERKOSAAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkawinan dengan orang gila akibat perkosaan merupakan salah satu bentuk perkawinan yang pernah terjadi di Desa Sidomoro, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen. Perkawinan ini adalah suatu perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang gadis gila yang telah diperkosanya. Perkawinan ini merupakan solusi yang dihasilkan dari musyawarah tokoh agama dan tokoh agama setempat dalam menanggapi tuntutan keluarga korban terhadap pelaku perkosaan. Dalam penelitian ini, penyusun mencoba mengkaji bagaimana status perkawinan orang normal dengan orang gila, dasar-dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat atas kebolehannya dalam menikahkan antara pelaku serta melihat bagaimana dasar pertimbangan hukum tersebut menurut hukum perkawinan dalam Islam. Adapun pendekatan yang digunakan penyusun dalam menjawab permasalahan di atas ialah pendekatan normative. Pendekatan normative ini digunakan untuk melacak apakah perkawinan dengan orang gila akibat perkosaan cenderung dibolehkan atau merupakan suatu larangan dalam Islam berdasarkan teks-teks al-Qur'an, al-Hadis, pendapat ulama dan kaidah-kaidah us}ul fiqh. Dalam hal ini penyusun menggunakan Maqasid asy-Syari'ah serta menggunakan kaidah usul fiqh: Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitik, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data tentang perkawinan dengan orang gila di Desa Sidomoro, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen menurut hukum perkawinan dalam Islam. Sedangkan data penyusun dapatkan melalui interview, dokumentasi dan observasi di lapangan. Dari penelitian tersebut, penyusun memperoleh hasil bahwa: Agama Islam secara eksplisit tidak pernah mengharuskan akil dan balig sebagai salah satu syarat ataupun rukun nikah. Islam hanya mengemukakan bahwa karena pentingnya lembaga perkawinan itu, maka secara implisit terkandung suatu anjuran supaya siapa saja yang memasuki kehidupan rumah tangga hendaknya memiliki kematangan, baik fisik maupun mental. Inilah yang menjadi jawaban mengenai bagaimana status perkawinan antara orang normal dengan orang gila. Hasil kedua yang penyusun peroleh adalah dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Pertama, mengingat hasil dari perkosaan, yaitu anak dalam kandungan hingga dilahirkan membutuhkan pertanggungjawaban kasih sayang maupun nafkah seorang ayah. Kedua, diharapkan dengan perkawinan korban perkosaan akan sembuh dari gilanya. Ketiga, perkawinan dengan orang gila juga merupakan lembaga preventif bagi terjadinya perkosaan yang sama kepada korban korban-korban lainnya. Adanya pertimbangan hukum tersebut, maka dalam penelitian ini penyusun dapat memberikan suatu kesimpulan bahwa perkawinan dengan orang gila akibat perkosaan di Desa Sidomoro, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, hukumnya boleh karena perkawinan tersebut telah mempertimbangkan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Malik Ibrahim, M.Ag. Hj. Ermi Suhasti, M.SI.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Pernikahan orang gila
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/965

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum