TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK “BERKEBUN EMAS” STUDI KASUS DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HARTA INSAN KARIMAH (HIK) PARAHYANGAN BANDUNG

ADIB, NIM. 07380081 (2012) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK “BERKEBUN EMAS” STUDI KASUS DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HARTA INSAN KARIMAH (HIK) PARAHYANGAN BANDUNG. Skripsi thesis, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (16MB) | Preview
[img] Text
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (712kB)

Abstract

Investasi emas merupakan investasi yang cukup diminati oleh sebagian masyarakat, karena menjanjikan return yang cukup besar juga sifatnya yang zero inflation effect /tidak terpengaruh oleh inflasi. Salah satu investasi yang menjanjikan hasil tinggi dan cukup marak adalah investasi emas dengan modal yang hanya sepertiga dari harga emas, dengan cara menggadaikan emas yang kita miliki. Investasi seperti ini disebut dengan berkebun emas, yaitu investasi emas dengan menggadaikan emas yang dilakukan secara berulang-ulang, kemudian pada saat harga emas tinggi, menebusnya untuk dijual, baru akan mendapatkan hasilnya. Dengan semakin maraknya metode berkebun emas yang dilakukan oleh masyarakat, penulis meneliti secara lebih jauh bagaimana akad yang digunakan dalam berkebun emas serta tinjauan hukum Islam terkait metode berkebun emas tersebut, dengan studi kasus di BPRS HIK Parahyangan Bandung, karena BPRS ini merupakan salah satu perbankan syariah yang melayani gadai syariah, khususnya rahn emas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan mengambil populasi, nasabah yang melakukan gadai emas di BPRS HIK Parahyangan Bandung. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, maupun secara dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, yaitu memaparkan metode berkebun emas yang dilakukan oleh masyarakat dan menganalisisnya berdasarkan Hukum Islam yang ada. Dari data yang didapat, mayoritas nasabah di BPRS HIK Parahyangan Bandung melakukan gadai emas bukan untuk investasi, namun untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun produktif. Secara tidak langsung, pihak BPRS HIK Parahyangan juga tidak memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan kebun emas, salah satunya terlihat dengan biaya penitipan di BPRS ini yang tidak mendukung bagi mereka yang akan melakukan kebun emas di tempat ini. Berdasarkan penelitian, maka metode berkebun emas ini yang bermasalah bukanlah pada akadnya, namun lebih pada sistemnya, yaitu satu kesatuan dari seseorang tersebut membeli emas, hingga menggadaikannya. Jika dilihat dari akadnya, maka proses ini sudah sesuai, karena mereka membeli emas di tempat lain, kemudian menggadaikan di perbankan syariah. Akad yang dipakai yaitu akad beli dan gadai. Namun jika dilihat dari sistemnya, maka ini adalah suatu investasi emas dengan memanfaatkan keuntungan dari selisih harga pada saat kita membeli dan pada saat kita menjualnya kembali. Praktik “berkebun emas” dilarang dalam Hukum Islam, karena akan menimbulkan mudharat ekonomi di kemudian hari. Yang dikhawatirkan adalah jika terjadi fenomena bubble economics/ gelembung ekonomi, yang dapat pecah sewaktu-waktu. Alangkah lebih baik jika kita menginvestasikan dana kita ke dalam bentuk investasi yang riil dan produktif, sesuai dengan semangat syariah Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: prktik, berkebun emas
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 23 Jan 2014 13:50
Last Modified: 08 Jun 2016 10:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9839

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum