PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR : 266/PDT.G/2005/PA.BTL)

MUHAMMAD HIDAYAT - NIM. 02351629, (2008) PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR : 266/PDT.G/2005/PA.BTL). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Hubungan perkawinan tidak hanya sebagai kontrak hidup antara seorang suami dengan seorang isteri saja, akan tetapi dapat juga seorang suami memiliki isteri lebih dari seorang. Pola hubungan seperti inilah yang disebut dengan poligami, yang banyak menjadi permasalahan dalam kehidupan keluarga atau rumah tangga, sehingga keinginan suami untuk berpoligami sering tidak diterima oleh isteri. Melihat kenyataan bahwa pelaksanaan perkawinan poligami terutama di Indonesia ini sedikit sulit, karena Undang-Undang menetapkan berbagai persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi begitu saja, ada kecenderungan di masyarakat kita untuk melakukan poligami secara diam-diam, tanpa sepengetahuan isteri, bahkan tanpa didaftarkan di pencatatan nikah, ada juga yang menggunakan identitas palsu. Dari uraian di atas, penyusunan skripsi ini memfokuskan pada: 1) Bagaimana pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut?, 2) Bagaimana pula akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perkawinan tersebut? Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Bantul. Datanya diambil dari putusan perkara pembatalan poligami tanpa izin isteri No. 266/Pdt.G/2005/PA.Btl), dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisnormatif, yang berdasarkan hukum positif (seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan putusan Pengadilan Agama) dan berdasarkan Hukum Islam (al-Qur'an, Hadi amp;#347;dan qa 'idah fiqhiyyah). Dari hasil penelitian ini ditemukan, bahwa Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pihak isteri dan Pengadilan Agama adalah sah menurut agama tapi tidak menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku. Menurut Islam dalam melakukan poligami tidak harus ada izin dari isteri tetapi suami sanggup membayar mahar (mas kawin) dan sanggup memberi belanja terhadap isteri-isterinya. Dalam pembuktian terhadap perkara telah ada bukti yang sempurna (surat) dengan bukti yang mengikat dan menentukan (pengakuan), oleh sebab itu perkawinan itu sudah dapat terbukti salah karena tidak seizin isteri dan Pengadilan Agama. Akibat hukum dari pembatalan poligami tersebut mencakup tiga aspek yaitu, pertama: akibat hukum yang berhubungan dengan hubungan bekas suami dan bekas isteri. Ketika perkawinan sudah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, berpisahnya berbeda dengan suami isteri yang berpisah karena talak, namun kewajiban iddah tetap berlaku bagi wanita yang perkawinannya dibatalkan. Sedangkan dalam masalah nafkah terdapat ketentuan yang berbeda yaitu, tidak mendapat nafkah dari mantan suaminya, karena perkawinan dengan akad yang fasid tidak mewajibkan nafkah. Kedua: akibat yang berhubungan dengan anak. Kedudukan anak yang perkawinan kedua orang tuanya dibatalkan adalah tetap sebagai anak sah dari kedua orang tuanya yang perkawinannya dibatalkan. Ketiga: akibat yang berhubungan dengan harta bersama. Dengan adanya harta pribadi masing-masing suami isteri tidak berubah dan tetap menjadi pembatalan perkawinan, maka hubungan suami isteri berakhir dan terhadap miliknya. Terhadap harta bersama maka harta dibagi dua diantara bekas suami dan isteri atau masing-masing bekas suami dan bekas isteri memperoleh separuh

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Supriatna, M.Si., Pembimbing II : Muyassarotussolichah, S.Ag.,SH.,M.Hum,
Uncontrolled Keywords: Poligami tanpa izin istri, hukum
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1185

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum