Ahli Waris Sepertalian Darah Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqih Mazhab

Al Yasa Abubakar , 84023 (1989) Ahli Waris Sepertalian Darah Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqih Mazhab. ["eprint_fieldopt_thesis_type_phd" not defined] thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (Ahli Waris Sepertalian Darah Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqih Mazhab)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (Ahli Waris Sepertalian Darah Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqih Mazhab)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (21MB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

Sekurang-kurangnya ada tiga prinsip kewarisan dalam fiqih Sunni yaitu:a. Ahli waris perempuan (Zawi-al furu-dh) tidak dapat menutup ahli waris laki-laki yang lebih jauh. b. Hubungan kewarisan melalui garis laki-laki lebih diutamakan dari garis perempuan c.Tidak mengenal ahli waris pengganti, semuanya mewaris karena dirinya sendiri. Sedang di dalam fiqih Ja’fariah ditemukan prinsip-prinsip: a. Ahli waris perempuan, sama dengan laki-laki, menutup ahli waris yang lebih jauh. b. Hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. c. Ahli waris pengganti akan mewaris apabila derajat diatasnya sudah meninggal seluruhnya. Hazairin (1906-1975), Guru Besar Hukum Islam di Universitas Indonesia, mengemukakan penalaran alternatif yang berintikan: a. Ahli waris perempuan sama dengan laki-laki hanya menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. b. Hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. c. Ahli waris pengganti selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Menghadapi perbedaan diatas, penelitian ini ingin menjawab pertanyaan: bagaimana pola penalaran yang ditempuh Hazairin dalam kerangka ushul fiqih dan dimana letak perbedaan penalaran beliau dengan penalaran ulama awal (fiqih mazhab). Pertanyaan ini dilengkapkan lagi dengan: bagaimana ulama tafsir dan Hadis memahami nash yang digunakan Hazairin dan bagaimana pula ulama fiqih menyelesaikan kasus yang dibahas Hazairin. Untuk itu pertma-tama diteliti secara komparatif kaidah-kaidah ushul fiqih dalam mazhab Hanafiah, Malikiah, Syafi’ah, Hanabilah dan Zhahiriah.Penulis memisahkan secara jelas antara dalil dan penalaran. Yang menjadi dalil hanyalah al Qur’an dan sunnah (hadis). Sedang penalaran dikategorikan menjadi tiga pola yaitu: pola baya-ni- (kajian semantic), pola ta’li-li- (penentuan ‘illat) dan pola istishla-hi (pertimbangan kemaslahatan berdasar nash umum). Hasil kegiatan ini digunakan sebagai alat analisa utama dalam langkah penelitian berikutnya. Pendapat Hazairin dan mazhab-mashab fiqih yaitu Zaidiah dan ja’fariah setelah lima yang disebut sebelumnya, diteliti secara reflektif dan komparatif. Sedang pergeseran pemahaman ulama terhadap al Qur;an dan hadis ditelusuri secara historis. Dari kegiatan diatas ditemukan, bahwa Hazairin dan ulama awal cenderung hanya menggunakan pola baya-ni . Pola ta’ li- li- dimanfaatkan secara terbatas, sekedar mendukung penalaran sebelumnya. Sedang pola istishla-hi- boleh dikatakan tidak digunakan. Adapun pendangan terhadap dalil, penalaran dan pendapat fiqih, dapat dinyatakan sebagai berikut: I.Pendangan terhadap Dalil 1. Hazairin menafsirkan ayat-ayat tentang kewarisan sebagai satu kesatuan yang saling menerangkan. Dengan demikian beliau memberi alternatif terhadap kaidah a-m-kha’sh (“diterangkan menerangkan”) yang ada dalam ushul fiqih. 2.Hazairin berupaya menciptakan sebuah system yang bulat, dan mengeritik kebiasaan yang menerapkan nash langsung kepada kasus, walaupun mengubah semua yang bertentangan dari adat setempat. Beliau menyebutnya sebagai kegiatan tambal sulam. 3.Konsep-konsep dalam Al Qur’an beliau jelaskan berdasar temuan “ilmu modern”, khususnya antropologi, untuk lebih menguniversalkannya. Didalam ushul fiqih, penafsiran terhadap konsep (al asma-) yang ada dalam al Qur’an dilakukan berdasar al haml (keyakinan, begitulah penetapan atau keinginan Allah swt.) ; al isti’ma-l (adat masyarakat Arab zaman Nabi saw) atau al wadh’ (arti semantic). Beliau menganggap kegiatannya bearada pada al haml, sedang kegiatan ulama Sunni bahkan Sahabat berada pada al isti’ma-l. Pernyataan tentang ulama sunni ada kesejalannya dengan hasil penelitian ini; sedang hasil penafsiran Hazairin tertampung ke dalam al wadh’. 4. Mengenai hadis, Hazairin menganggapnya sebagai penjelas (suplemen) yang tidak bisa dipisahkan dari al Qur’an; karena itu memerlukan beberapa syarat: a. Hadis tersebut tidak bertentangan dengan hasil penafsiran melalui point (1) diatas. Sedang ulama awal, cenderung menganggap sesuatu Hadis berhubungan langsung dengan sesuatu ayat dan karena itu melepaskannya dari kaitan dengan ayat-ayat lain. b. Hadis tersebut tidak bersifat sementara (diberikan Rasul dalam ketiadaan wahyu) dan bukan merupakan kasus khusus. Pendapat ini sejalan dengan anutan ulama awal. Hazairin tidak membicarakan sanad yang oleh ulama awal sangat dihargai. II.Penalaran dan pendapat Fiqih 1.sistem kekeluargaan dan karena itu kewarisan yang bersesuaian dengan al Qur’an, menurut Hazairin adalah system bilateral. Namun perlu kepada beberapa penyesuaian, sehingga beliau sebut system bilateral yang sui generis. Pendapat seperti ini tidak ditemukan dikalangan ulama awal; tetapi kaidah-kaidah dalam ushul fiqih dan tata bahasa Bahasa Arab ada yang bisa digunakan untuk mencapai kesimpulan yang sama. a. Keturunan dan leluhur dari garis laki-laki dan perempuan, beliau samakan kedudukannya. Pendapat ini berbeda dengan ulama Sunni tetapi sejalan dengan ulama Ja’fariah. b. Saudara dipahami secara mutlak; beliau menyamakan kedudukan saudara kandung, seayah dan seibu. Pendapat ini berbeda dengan ulama awal yang memisahkan secara jelas kedudukan ketiga jenis saudara tersebut. c.Kala-lat (mati punah) dipahami sebagai mati punah, kebawah saja. Karena itu keturunan secara mutlak menghijab saudara; dan sebaliknya saudara dapat mewaris bersama-sama dengan ayah atau ibu. Ulama Sunni memahami kala-lat sebagai mati tidak meninggalkan keturunan laki-laki dan ayah; karenanya saudara tertutup oleh anak laki-laki atau ayah., sebaliknya berhak mewaris ketika bersama-sama dengan anak perempuan atau ibu. Ulama Ja’fariah menganggap kala-lat sebagai mati tidak berketurunan dan berorang tua, sehingga saudara baru akan mewaris apabila kedua golongan tersebut sudah tidak ada. 2. Hazairin memperkenalkan lembaga ahli waris karena penggantian berdasar al Nisa’ ayat 33.Pendapat ini berbeda dengan ulama awal yang menggangapnya sekadar penutup umum (mujmal) terhadap penjelasan sebelumnya. Dalam struktur ulama awal, ayat ini mengurutkan susunan: harta,ahli waris, pewaris; atau pewaris ahli waris, ahli waris; atau ahli waris, ahli waris, pewaris. Dalam struktur Hazairin urutan tersebut manjadi: ahli waris (utama), ahli waris (pengganti) dan pewaris. Penelitian ini memperlihatkan bahwa struktur Hazairin tidaklah sama menurut kaidah tafsir dan tata bahasa Bahasa Arab. 3.Hazairin menyatakan bahwa hadis-hadis kewarisan tidak ada yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai penjelas al Qur’an. Sebagiannya dianggap bertentangan dengan al Quir’an, sebagian lagi bersifat sementara dan ada juga yang merupakan kasus khusus. Pendapat ini berbeda dengan anutan jumhur ulama, namun “akar” sebagian daripadanya ditemukan dalam pendapat beberapa ulama. Dipihak lain , ada kaidah ushul fiqih yang dapat menopang arah yang ditempuh Hazairin; disamping tidak seluruh penalaran ulama awal dapat dikembalikan kepada kaidah ushul fiqih. 4. Pendapat Hazairin tentang adat Arab, hanyalah merupakan deduksi dari teori-teori antropologi, yang ternyata berbeda dengan catatan sejarah dan hasil penelitian pihak lain. Bahkan ada kesimpulan yang beliau tarik secara tidak konsisten. Pada akhirnya penelitian ini menyimpulkan, arah yang ditempuh Hazairin bisa diteruskan, asal tetap diingat bahwa “ilmu-ilmu modern” harus sub ordinasi kepada kaidah-kaidah ketatabahasaan Bahasa Arab. Mengenai mazhab fiqih Indonesia, kelihatannya adalah suatu kebutuhan yang cepat atau lambat tetap akan terbentuk. Karena itu seyogianya dipikirkan secara lebih matang,agar tercipta sebuah system yang padu dan menyeluruh seperti telah diupayakan Hazairin dan mungkin juga diharapkan oleh banyak pihak lain.

Item Type: Thesis (["eprint_fieldopt_thesis_type_phd" not defined])
Additional Information: Dosen Pembimbing : Dr.H.Satria Effendi M.Zein
Uncontrolled Keywords: penalaran Hazairin,penalaran Fiqih Mazhab,ahli waris
Subjects: Ilmu Agama Islam
Depositing User: Khairunisa Etikasari, SIP, MIP Pegawai
Date Deposited: 18 Nov 2014 14:01
Last Modified: 18 Nov 2014 14:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14576

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum