UPAYA PENGEMBALIAN DANA ANGGOTA DALAM PAILIT DI BMT YOGYAKARTA

SUAIDI , NIM.1220310068 (2014) UPAYA PENGEMBALIAN DANA ANGGOTA DALAM PAILIT DI BMT YOGYAKARTA. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (UPAYA PENGEMBALIAN DANA ANGGOTA DALAM PAILIT DI BMT YOGYAKARTA)
1220310068_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka(1).pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (UPAYA PENGEMBALIAN DANA ANGGOTA DALAM PAILIT DI BMT YOGYAKARTA)
1220310068_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir(1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan kebijakan BMT Yogyakarta, khususnya di BMT Sabilul Muhtadin dan BMT Al-Muthi’in, dalam mengembalikan dana anggota atau menyelesaikan hak-hak anggota ketika dalam kondisi pailit. Hal ini untuk memastikan tidak adanya kerugian di antara kedua belah pihak. Ada dua rumusan masalah yang hendak dijawab: 1) bagaimana mengembalikan dana anggota dalam pailit di BMT Sabilul Muhtadin dan BMT Al-Muthi’in dan 2) bagaimana menyelesaikan hak-hak anggota ketika kedua BMT tersebut dalam kondisi pailit. Penelitian ini berbasis studi lapangan (field research) yang didukung dengan sumber data dokumenter berupa literatur dan peraturan perundang-undangan tertulis yang relevan dengan objek penelitian, dan hasil wawancara dari para narasumber. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis regulasi umum BMT dan regulasi khusus BMT (Sabilul Muhatadin). Selain itu, pendekatan hukum Islam dan etika bisnis juga digunakan untuk menelaah kebijakan BMT dalam melindungi anggota ketika terjadi pailit. Ada dua temuan penting yang diperoleh dari penelitian ini. Pertama, dalam pengembalian dana anggota, baik BMT Sabilul Muhtadin maupun BMT Al- Muthi’in—ketika dalam kondisi pailit—menerapkan kebijakan yang sama, yakni dengan menjual aset BMT. Kedua, dalam penyelesaian hak-hak anggota, kedua BMT tersebut menerapkan mekanisme yang berbeda namun tetap berdasar pada regulasi hukum positif (UU tentang Perkoperasian tahun 1992) dan regulasi hukum normatif (syariah). BMT Sabilul Muhtadin akan memanggil pihak berwajib untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan empat tahap: 1) melaksanakan musyawarah (rescheduling pembiayaan); 2) mengirim surat peringatan; 3) membebankan denda atas keterlambatan setiap hari; 4) menyita jaminan. Sementara itu, BMT Al-Muthi’in akan menerapkan 1) perlindungan internal dengan melaksanakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah dana yang terjadi di BMT dan 2) perlindungan eksternal dengan melibatkan kelompok di luar BMT atau pihak ketiga, misalnya PUSKOPSYAH DIY, ABSINDO, Perhimpunan BMT (BMT Ventura), DIPERINDAKOP, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Agus Triyanta, Drs., M.A., M.H., Ph.D.
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: BMT, pailit, pengembalian dana anggota, penyelesaian hak-hak Anggota
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 10 Dec 2014 18:47
Last Modified: 21 Apr 2015 16:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15109

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum