STUDI ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2002 TENTANG WAKAF UANG

LATIF ALI ROMADHONI, NIM. 11380030 (2015) STUDI ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2002 TENTANG WAKAF UANG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STUDI ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2002 TENTANG WAKAF UANG)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8MB) | Preview
[img] Text (STUDI ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2002 TENTANG WAKAF UANG)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Wakaf uang merupakan wacana baru dalam perwakafan di Indonesia. Perkembangan wakaf uang di Indonesia tergolong lamban. Namun demikian untuk mendorong perwakafan uang di Indonesia telah dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang di tahun 2002. Fatwa MUI tentang wakaf uang merupakan solusi atas problem yang ada di masyarakat, dimana masyarakat maju menginginkan bentuk baru wakaf yang sesuai dengan kondisi kekinian, akan tetapi keinginan tersebut tidak didukung oleh legalitas formal perundang-undangan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang diperoleh dari sumber kepustakaan seperti: buku-buku, makalah, artikel dan lain sebagainya yang relevan dengan tema kajian. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan normatif, yaitu penyusun mencoba mendekati permasalahan yang ada berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku, kemudian dianalisis sesuai dengan kerangka teori yang digunakan. Sifat Penelitian ini adalah deskriptip-analitik, yaitu meggambarkan dan menguraikan istinbāṭ hukum yang digunakan fatwa MUI tentang wakaf uang. Setelah dilakukan penelitian, menunjukan bahwa hukum wakaf uang setelah ditinjau dari berbagai aspek, maka wakaf uang hukumnya boleh (jawaz). Hal ini didasarkan kepada subtansi ajaran wakaf yang tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya (wakaf), tetapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut. Selain itu, Bila dianalisa dari maksud dan tujuan wakaf, salah satunya adalah agar harta yang diwakafkan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak secara terus menerus, sehingga pahalanya mengalir secara terus menerus pula. Berdasar hal tersebut, maka wakaf uang memiliki unsur manfaat. Hanya saja, manfaat uang baru akan terwujud bersamaan dengan lenyapnya zat uang secara fisik. Meski secara fisik zatnya lenyap, tetapi nilai uang yang diwakafkan tetap terpelihara kekekalannya. Metodologi istinbāṭ hukum yang digunakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam pengambilan keputusan fatwa didasarkan pada al-Qur‟an, sunnah, ijma’ dan qiyās. Sebelum fatwa ditetapkan, ditinjau terlebih dahulu secara seksama pendapat para imam mazhab tentang masalah yang difatwakan tersebut berikut dalil-dalilnya. Akan tetapi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak konsisten dalam menerapkan metode istinbāṭ hukum tersebut. Hal ini terlihat pada fatwa wakaf uang tidak dicantumkannya qiyās dan kaidah-kaidah usūl fiqh sebagai pertimbangan penetapan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: ZUSIANA ELLY TRIANTINI, SHI., M.SI.
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 07 May 2015 08:59
Last Modified: 07 May 2015 08:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16016

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum