PEMBARUAN KONTRAK SEWA-MENYEWA COUNTER HANDPHONE DI JOGJATRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

NUGROHO SUSANTO, NIM : 11380095 (2015) PEMBARUAN KONTRAK SEWA-MENYEWA COUNTER HANDPHONE DI JOGJATRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBARUAN KONTRAK SEWA-MENYEWA COUNTER HANDPHONE DI JOGJATRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PEMBARUAN KONTRAK SEWA-MENYEWA COUNTER HANDPHONE DI JOGJATRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Jogjatronik merupakan instrumen bisnis yang menyediakan jasa yang salah satunya dalam hal penyewaaan counter untuk para pengusaha handphone. Seiring perkembangannya, pada awal tahun 2013 manajemen Jogjatronik mengeluarkan kebijakan Sewa Jangka Panjang (SJP) sampai pada tahun 2031 sesuai dengan perjanjian BOT (build operate transfer) antara Jogjatronik dengan PD. Anindya Mitra Internasional yang merupakan perusahaan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan ini terjadi atas respon terhapan situasi dan kondisi yang berkembang dan menjadi semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi mengenai adanya praktik sewa-menyewa counter handphone yang terjadi di Jogjatronik. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pembaruan kontrak sewamenyewa counter handphone di Jogjatronik dan latar belakang pemberlakuan pembaruan kontrak tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif-analitis. Metode penelitian ini digunakan untuk bisa melihat secara holistik dan menganalisis pembaruan kontrak sewa-menyewa counter handphone di Jogjatronik menggunakan teori hukum Islam seperti akad, ija>rah, ‘illat (motif),serta maqa>s}id asy-syari>’ah dalam hal pemeliharaan terhadap harta. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan kontrak sewamenyewa counter handphone di Jogjatronik termasuk dalam kategori akad yang sah namun tidak sempurna ( نافذ غير تام ). Jenis akad ini berada di luar 5 (lima) klasifikasi akad yang dikemukakan oleh Syamsul Anwar. Kesimpulan ini didasarkan pada rukun dan syarat akad yang sudah terpenuhi, namun terdapat potensi merugikan penyewa dalam hal penjaminan standar iklan dan promosi brand Jogjatronik yang tidak dicantumkan dalam klausul kontrak (akad). Pola pembayaran sewa menyewa terbagi menjadi 3 (tiga) pola yaitu tunai, tunai bertahap dan angsuran. Pada pola pembayaran tunai dan tunai bertahap sudah sesuai dengan hukum Islam. Namun pada pola pembayaran secara angsuran terdapat unsur bunga yang menjadikan pola ini fasid. Dalam aspek alasan hukum (‘illat)nya, pembaruan kontrak yang berimbas pada pemberlakuan kebijakan sewa jangka panjang ini diperbolehkan karena tujuannya adalah untuk melengkapi fasilitas yang ada serta pemulihan kondisi keuangan manajemen yang diakibatkan oleh tingginya biaya cash flow di awal berdirinya Jogjatronik. Kata Kunci: Pembaruan Kontrak, Sewa Jangka Panjang, Jogjatronik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Pembaruan Kontrak, Sewa Jangka Panjang, Jogjatronik
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 29 Sep 2015 13:14
Last Modified: 29 Sep 2015 13:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17355

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum