PELESTARIAN LINGKUNGAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITTF)

ANTON WIJAYA, NIM: 02361209 (2007) PELESTARIAN LINGKUNGAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITTF). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELESTARIAN LINGKUNGAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITTF))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (18MB) | Preview
[img] Text (PELESTARIAN LINGKUNGAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITTF))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15MB)

Abstract

Penelitian ini bertitik tolak dari dua tujuan pokok. Pertama, untuk mengetahui dengan jelas dan rinci bagaimana bentuk pelestarian lingkungan menurut bukwn Islam dan hukwn positif. Kedua, untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukwn positif tentang kerusakan lingkungan serta bagaimana cara penanggulangannya. Pembahasannya meliputi; pengertian lingkungan hidup, teori-teori etika lingkungan hidup, macam-macam pencemaran lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan, dalil-dalil pentingnya pelestarian lingkungan dari al-Qur'an dan hadis, hukum positif yang mengatur tentang lingkungan, konsep pelcstarian lingkungan dan dampak kerusakan lingkungan serta cara penanggulangannya. Mengingat penelitian ini berangkat dari disiplin ilmu pendidikan perbandingan, maim pembahasannya akan menggunakan analisis perbandingan, yaitu mencari segi-segi persamaan dan perbedaan keduanya. Dalam penelitian ini akan mengkomparasikan dua hukum, yaitu hukum Islam dan hukun1 positif. Di sisi hukum Islam akan memfokuskan diri pada alQur'an dan had is. Di sisi hukum positif mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan bersifat komparatif. Penelitian ini terangkat dari banyaknya kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang ini, scperti: tanah longsor, kebakaran hutan, banjir dan pencemaran-pencemaran lingkungan. Dari contoh kerusakan lingkungan di atas timbul pertanyaan bagaimana bentuk peletarian lingkungan menurut hukum Islam dan hukum positif?, serta bagaimana cara penanggulangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan?. Pemecahan dari permasaJahan di atas menurut Islam adalah dengan cara J;imi', il;yi' al-mawit dan iq!i', serta diharapkan agar manusia kern bali menelaah apa yang telah diperintahkan Allah dalam al-Qur' an. Islam mengajarkan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dengan cara; penanaman pohon dan penghijauan, pembajakan tanah dan pemupukan, menjaga kebersihan, menjaga sumber kekayaan alam, menjaga kesehatan manusia, ran1ah terhadap lingkungan, menjaga lingkungan dari pengrusakan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Menurut hukum positif, bentuk pelestarian yang dilakukan oleh pemerintah adalah seperti yang tertera dalam PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Langkah yang dilak:ukan pemerintah (daJam hal ini mewakili hukwn positif) untuk menanggulangi agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yaitu dengan cara pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dapat terlaksana dengan proses AMDAL (Analisis Mengcnai Dampak Lingkungan), yang tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 1999. Hasil dari penelitian ini adalah adanya persamaan dan perbedaan bentuk pelestarian lingkungan menurut hukum Islam dan hukum positif. Persamaan. kcduanya terdapat dalam konsep pelestarian lingkungan, yaitu: konsep l;imil yang sejalan dengan konsep suaka aJam, ijJya7 al-mawit yang sejalan dengan konsep reboisasi dan konsep iq{i' yang sejalan dengan konsep pemerintah yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengolahan Hutan (HPH). Perbedaan keduanya adalah Islam memandang pelestarian lingkungan bukan hanya sebagai penentu keseimbangan alam, akan tetapi lebih sebagai totalitas ibadah manusia kepada tuhannya, sedangkan hukum positif bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam semata. Hukum Islam dan huk:um positif dalam memandang kerusakan lingkungan serta penanggulangannya terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya, Konsep Islam dalam menanggulangi kerusakan lingkungan keseluruhannya juga ditemukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perbedaannya, Islam mengajarkan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan cara penanaman pohon, pemupukan, serta anjuran untuk menjaga lingkungan berazaskan al-Qur'an dan hadis. Menurut hukum positif cara penanggulangan agar tidak tet:jadi kerusakan lingkungan adalah dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, yaitu pembangunan yang dapat mcmenuhi kebutuhan sekarang dengan mengindahkan kemampuan generasi rnendatang untuk rnencukupi kebutuhannya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Susiknan Azhari, M.Ag
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 09 Nov 2015 08:34
Last Modified: 09 Nov 2015 08:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18148

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum