PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA

NURKHAMID, NIM. 03360227 (2007) PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA)
BAB II, III, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Pembuktian merupakan bagian hukum acara, baik hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, keberadaannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain, serta menempati posisi yang penting dan sangat menentukan bagi hak.im yang nantinya akan berpengaruh dan jadikan sebagai dasar untuk mengambil sebuah keputusen. Diperlukannya pembuktian adalah merupakan salah satu wujud untuk mencapai keadilan hukum yakni dengan menyertakan dan mengemukak.an alat-alat bukti yang dapat mengungkap suatu kebenaran dan menjadikan terang terhadap pennasalahan yang sedang dicarikan penyelesaiannya di pengadilan. Terkait dengan pembuktian, dalam hukum Islam telah diatur sedemikian rupa. Dasar hukum pembuktian dalam hukum Islam didasarkan pada al-Qur'an, hadis, ijtihad para ulama' dan sumber lain yang masih diperbolehkan dalam lingkup hukum Islam. Demikian juga pembuktian dalam hukum acara perdata keberadaannya merupakan suatu pondasi dan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan. Jika terjadi kesalahan dalam pembuktian maka secara langsung akan berdampak paW! keputusan yang dihasilkan, yakni jauh dari nilai kebenaran dan unsur keadilan dalam hukum. Dasar hukum pembuktian dalam hukum acara perdata diatur pada Pasal163 HIR, Pasal283 RBg, dan Pasal 1865 BW. Terdapat polemik dari kedua hukum tersebut tentang pembuktian, baik dalam hukum acara Islam maupun hukum acara perdata. Di dalam penyajian alat bukti dari kedua hukum tersebut terdapat beberapa macam alat bukti yang dapat digunakan pada tahap pembuktian, seperti dalam hukum Islam alat bukti yang dapat dipakai untuk pembuktian antara lain terdapat; alat bukti tulisan, alat bukti kesak.sian yang terdiri dari kesaksian non muslim, sak.si istifadah, dan sak.si wanita, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah, alat bukti penolakan sumpah, alat bukti pengetahuan hakim, alat bukti pemeriksaan setempat, dan alat bukti pendapat ahli. Sedangkan dalam Hukum acara perdata Indonesia alat bukti yang dapat digunakan dalam tahapan pembuktian diantaranya sebagai berikut: alat bukti tulisan, alat bukti yang berupa kesaksian, alat bukti persangkaaan, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah, alat bukti pemeriksaan setempat dan alat bukti pendapat ahli. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang menekankan kajian terhadap data yang bersumber dari penelaahan pada beberapa bahan pustaka yang membahas pembuktian baik dari sisi hukum Islam maupun hukum perdata Indonesia. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa secara mendalam dengan tujuan untuk mendapatkan sebuah kesimpulan, dan setelah didapatkan sebuah kesimpulan lalu dikomparasikan. Hasil akhir dari penelitian ini diketemukan persamaan dari kedua hukum tersebut seperti tentang: alat bukti surat, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, alat bukti pemeriksaan setempat, dan alat bukti pendapat ahli. Mengenai perbedaan pada kedua hukum tersebut meliputi: alat bukti sak.si atau kesak.sian, alat bukti penolakan sumpah, serta alat bukti pengetahuan hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: l. DRS. SUPRIATNA, M.SI. 2. BUDI RUIDATUDIN, SH, M.HUM
Uncontrolled Keywords: Pembuktian, hukum Islam, hukum perdata
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Dec 2015 08:03
Last Modified: 03 Dec 2015 08:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18486

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum