PEMBUNUHAN BERANTAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MUHAMAD ISMAIL, NIM. 02361289 (2007) PEMBUNUHAN BERANTAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (40MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (64MB)

Abstract

Pada masa ini berita kriminal dapat dengan rnudah dijumpai baik melalui media elektronik maupun media massa. Kedua media ini sering menyuguhkan berita kriminal dengan berbagai versi seperti tindak pidana pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan mempunyai beragam bentuk seperi pembunuhan biasa, pembunuhan disertai dengan penganiayaan maupun pembunuhan dengan korban yang lebih dari satu (berantai). Hukum pidana Islam maupun hukum positif memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara berantai, pelaku tidak hanya membunuh satu korban melainkan lebih, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana yang menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. J adi gabungan pemidanaan ada dikarenakan adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dan disini penyusun akan mencliti tentang sanksi bagi tindak pidana pembunuhan berantai serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan. Penelitian ini merupakar. je:1is penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan rnelihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi hagi pelnku tindak pidana pembunuhan berantai dalam hukum pidana Islam dan positif. Dari hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka muncul kesimpulan bahwa sanksi yang akan diterima oleh pelak.u tindak pidana pembunuhan berantai pada hukum pidana Islam berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah RyAt 17R adalah hukuman yang setara dengan apa yang telah diperbuatnya yaitu hukuman mati. Sedangkan pada hukum pidana Positif berdasarkan pasal 340 KUHP yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan relevansi hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai dari hukum Islam berdasarkan ayat al-qur'an surat AlBaqArah ayat 17R cllj~lf1KI<fm hfthWt1 hukuman yang dlh,raplmn onngnt longkup dnn dalam memberikan hukuman harus dilaksanakan dengan lebih tertib dan melibatkankan keluarga korban dalam penjatuhau hukuman. Sedangkan pada hukum Positif berdasarkan pasal 340 KUHP dirasa masih relevan untuk diterapkan pada masa kini. Karenl'\ baik hukum Islam maupun hukum Positif keduanya menjatuhkan hukuman yang sama yaitu hukuman mati. Dan kedua hukum pidana ini tidak mempunyai perbedaan dan masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Pandangan Islam, Pembunuhan Berantai
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 07 Dec 2015 09:09
Last Modified: 07 Dec 2015 09:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18581

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum