PERKA WINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (STUD I KASUS DI DESA PURWOBINANGUN, P AKEM, SLEMAN)

ARLAN RISTIAN SUWARNO, NIM. 02361530 (2007) PERKA WINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (STUD I KASUS DI DESA PURWOBINANGUN, P AKEM, SLEMAN). Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (61MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (61MB)

Abstract

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No.I Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama masih saja merupakan masalah krusial hingga saat ini. Soalnya Undang-Undang tidak mengatur jelas tentang bagaimana prosedur pelaksanaan perkawinan beda agama. Lagi pula, masih menimbulkan masalah pelik baik dari segi teoretis maupun praktis. Dari segi teoretis, tidak dapat ditemukan landasan hukum bagi perkawinan beda agama dalam Undang-Undang itu. Sementara dari segi praktis, Undang-Undang No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan pada satu sisi mengakui eksistensi hukum agama sebagai dasar untuk menentukan keabsahan suatu perkawinan dan pada sisi lain ada agama tertentu melarang perkawinan beda agama. Fenomena perkawinan beda agama telah banyak terjadi bahkan sejak zaman Rasulullah dahulu, para sahabat, tabi'in, bahkan Rasulullah sendiri mempunyai pengalaman menikah dengan wanita non muslim. Memang secara jelas al-Qur'an pada beberapa ayat mencantumkan perihal menikahi orang-orang di luar Islam tapi apakah ini masih berlaku sampai saat ini. Jika membahas masalah perkawinan tentulah banyak hal yang harus diperhatikan, karena perkawinan merupakan sarana dalam mempersatukan dua anak manusia menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sebuah rumah tangga, maka apabila penyatuan tersebut tidaklah dilandasi oleh pedoman hidup yang sejalan, apakah hanya akan membawa kepada sebuah kerusakan. Desa Purwobinangun merupakan salah satu bentuk riil kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, terdiri dari berbagai golongan dan agama. Dalam kehidupannya, interaksi antar golongan dan agama tidak bisa dihindarkan, di satu sisi tingkat toleransi antar umat beragama semakin baik, di sisi lain mereka sangat rentan terhadap terjalinnya hubungan yang lebih jauh yakni perkawinan. Berdasarkan kenyataan adanya perkawinan beda agama di Desa Purwobinangun menimbulkan pe:rt::myaan: Bagaimana perkawinun bcda agama uisa tt:rjadl di Desa Purwobinangun dan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakanginya serta bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Indonesia tentang perkawinan beda aguma? Setelah melakukan penelitian dengan metode deskriptif anal isis komparatif dan menggunakan penciek:-ttnn sosiologis, yuriJi:; dun normatif, kuih lanjm ditemukan fakta bahwa: Tt;rjndinya p~rlmwin~n bl:'di\ :Agamn rli Tlt'.'!O Pun"Vobinangun dongan cum, M1alt 1>dtu tJillak. berallh agama mengilruti agama suami atau istri, hanya untuk bisa dilaksanakannya perkawinan, bukan karena kt:insyafan hati akan agama tersebut. Setelah perkawinan dilaksanakan sehingga sah sebagai suami istri, mereka kembali lagi kepada agama mereka masingwasing. St:dangkan yang melatarbelakanginya ada 2 faktor utama yaitu: a. Pemahaman agama yang sangat kurang b. Keinginan pribadi dan dorongan keluarga. Dan dampak negatif lebih dominan muncul akihM pP.rkawinan beda agama. Sudah bisa dipastikan ditinggalkannya kehidupan beragama setelah menikah sehingga mempengaruhi pola hidup berkeluarga, bermasyarakat dan pendidikan agama pada anak-anak mereka yang tidak ·dibina. Kedepannya, cara hidup orang tua yang menikah berbeda agama akan di~ti oleh sang anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. SUPRIATNA M.SI.
Uncontrolled Keywords: nikah, perkawinan beda agama
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 11 Jan 2016 11:25
Last Modified: 11 Jan 2016 11:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18888

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum