TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN NIKAH LUSAN DI DUSUN NGLANO KELURAHAN PANDEYAN KECAMATAN TASIKMADU KARANGANYAR

INNAKA NURUL INAYAH - NIM. 04350074 , (2009) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN NIKAH LUSAN DI DUSUN NGLANO KELURAHAN PANDEYAN KECAMATAN TASIKMADU KARANGANYAR. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Larangan Nikah Lusan adalah suatu larangan untuk melakukan pernikahan antara anak quot;mbarep quot; atau anak quot;kapisan quot; (anak pertama) dengan anak quot;katelu quot; (anak ketiga),baik calon suami maupun istri yang quot;mbarep quot; atau yang nomer quot;telu quot;. Seringnya terjadi perbedaan antara hukum adat dengan hukum agama terutama agama Islam, terjadi pula pada larangan Nikah Lusan ini. Agama Islam tidak pernah melarang pernikahan berdasarkan urutan kelahiran anak dalam keluarga sebagai faktor seseorang untuk tidak melangsungkan pernikahan. Dalam hal larangan Nikah Lusan tidak disebutkan dalam al-Qur'an maupun Sunnah, karena prinsip-prinsip hukum yang ada dalam al-Qur'an mengatur masalah kehidupan secara global, sedangkan Hadis berfungsi menerangkan maksud dari ayat-ayat al-Qur'an serta membentuk hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur'an. Setelah masalah pelaksanaan dan segala persoalan yang berhubungan dengan praktek Nikah Lusan tidak diatur dalam al-Qur'an maupun Sunnah, maka penyusun mencarikan pendapat para ulama atau dengan metode ijtihad yang berupa 'Urf sebagai kategori adat yang ada dalam masyarakat Nglano dan maslahah mursalah. Berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan, khususnya dari hasil wawancara yang mendalam terhadap para pelaku dan orang tua pelaku, serta tokoh masyarakat dan para sesepuh, ternyata praktek Nikah Lusan dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, faktor utama yaitu faktor kepatuhan terhadap orang tua (sesepuh), faktor cinta, faktor restu orang tua, faktor hamil di luar nikah, faktor usia, dan faktor ketakutan terhadap dampak yang tidak baik setelah pernikahan. Kedua, Faktor pendukungnya yaitu faktor geografis, faktor agama, faktorpendidikan, faktor ekonomi, dan faktor adat budaya. Larangan Nikah Lusan secara normatif tidak sesuai dengan hukum Islam. Kesimpulan tersebut didasarkan kepada: pertama, Islam tidak melarang perkawinan berdasarkan urutan kelahiran anak dalam keluarga. Kedua, dalam kitab-kitab fiqh dijelaskan dengan rinci tentang bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang dalam Islam yaitu nikah mut'ah, nikah tahlil, nikah sigar, nikah tafwid, nikah yang kurang salah satu syarat-syarat atau rukun-rukunnya, nikah gadai (kawin pinjam), nikah waris. Serta dalam Islam juga telah dijelaskan secara rinci tentang wanita-wanita yang haram untuk di nikahi. Ketiga, 'Urf atau adat kebiasaan yang dapat dijadikan dalam penetapan hukum hanyalah 'urf yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara', tidak menghalalkan yang haram maupun sebaliknya dan tidak melarang yang dibolehkan. Skripsi ini dimaksudkan untuk menjembatani antara posisi hukum adat dengan hukum agama dalam membicarakan pokok permasalahan ini dengan perspektif hukum Islam. Hal ini didasari bahwa penyusun belajar pada Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, selain itu masyarakat Nglano mayoritas beragama Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. ABDUL HALIM, M.HUM
Uncontrolled Keywords: Nikah Lusan, metode ijtihad, adat budaya, hukum adat, perspektif hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1891

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum