SISTEM KEKUCAH (UPAH) ABDIDALEM KARATON KASULTANAN NGAYOGYAKARTA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

EKA NURLIA AGUSTINA, NIM. 11380074 (2015) SISTEM KEKUCAH (UPAH) ABDIDALEM KARATON KASULTANAN NGAYOGYAKARTA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SISTEM KEKUCAH (UPAH) ABDIDALEM KARATON KASULTANAN NGAYOGYAKARTA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)
11380074_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (SISTEM KEKUCAH (UPAH) ABDIDALEM KARATON KASULTANAN NGAYOGYAKARTA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)
11380074_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kekucah adalah pembayaran yang diberikan Sultan kepada abdidalem karena telah ikut serta menjaga karaton dan kebudayaan Jawa. Oleh karena itu, kekucah dapat diartikan sebagai upah. Abdidalem adalah pegawai karaton yang bertugas menjaga kebudayaan serta mengurusi segala kebutuhan karaton. Terdapat 2 kategori abdidalem, yaitu Abdidalem Kaprajan dan Abdidalem Punokawan. Abdidalem Punokawan dibagi menjadi dua macam, yaitu Abdidalem Tepas dan Abdidalem Caos. Abdidalem Punokawan mendapatkan upah tetapi besarannya berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat. Kekucah antara Abdidalem Tepas dan Abdidalem Caos pun berbeda hingga 40%, hal ini dikarenakan Abdidalem Tepas datang setiap hari sedangkan Abdidalem Caos datang tiap 10 sehari sekali. Upah yang diterima oleh abdidalem dengan pangkat Jajar hanya sebesar Rp 10.000,-. Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk meneliti: Bagaimana praktik kekucah (upah) yang diterapkan di Karaton Kasultanan Ngayogyakarta? Bagaimana praktik kekucah (upah) tersebut ditinjau dari perspektif Sosiologi Hukum Islam? Jenis penelitian ini adalah field research dan sifatnya adalah deskriptif analitis. Sedangkan teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu dengan observasi, wawancara serta menggunakan analisis data dengan metode induktif. Dari penelitian yang sudah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan oleh karaton disebut dengan kekucah. Jenis kerjasama yang terjadi antara kedua belah pihak dapat dikategorikan dalam ijarah ‘ala al-a’mal. Pihak karaton telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan upah para abdidalem disesuaikan dengan kadar kerja. Selain mendapatkan upah dalam bentuk materil, para abdidalem juga merasa mendapatkan kepuasaan immateril, seperti mereka merasa bangga karena telah ikut serta menjaga dan melestarikan kesenian, kebudayaan serta tradisi karaton. Walaupun demikian, pihak karaton harus tetap memperhatikan kesejahteraan para abdidalem sehingga hak-hak para abdidalem dapat terpenuhi, seperti pemerataan jaminan kesehatan dan BPJS. Praktik pengupahan yang diterapkan oleh karaton berasal dari ‘urf atau adat sejak Sultan Hamengku Buwono I memimpin. Oleh karena itu, praktik pengupahan tersebut hanya berlaku di Karaton Kasultanan Ngayogyakarta dan tidak berlaku secara umum. Adat atau kebiasaan yang berlaku tersebut sudah berlangsung lama dan telah diterima di lingkungan karaton.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si.
Uncontrolled Keywords: sistem kekucah (upah), abdidalem karaton kasultanan ngayogyakarta
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 04 Feb 2016 10:17
Last Modified: 04 Feb 2016 10:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19227

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum