TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI PUPUK PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN TANGGUH (STUDI PADA MASYARAKAT DESA SIANDONG KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES)

WAWAN MUNANDAR, NIM. 12380060 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI PUPUK PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN TANGGUH (STUDI PADA MASYARAKAT DESA SIANDONG KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI PUPUK PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN TANGGUH (STUDI PADA MASYARAKAT DESA SIANDONG KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES))
12380060_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (19MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI PUPUK PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN TANGGUH (STUDI PADA MASYARAKAT DESA SIANDONG KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES))
12380060_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Jual-beli yang sesuai dengan syari’at Islam adalah jual-beli yang tidak mengandung unsur penipuan, kesamaran dan riba, juga hal lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Berkaitan dengan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan mengungkap bagaimana praktik jual-beli pupuk pertanian dengan sistem pembayaran tangguh dan ditinjau dari hukum Islam. Sebagian besar masyarakat di desa Siandong dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka bergantung dari hasil pertanian. Dalam memenuhi kebutuhan pupuk pertanian, masyarakat sering kali melakukan jual-beli pupuk pertanian dengan cara pembayaran tertunda, yaitu jual-beli yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari atau ditangguhkan dengan tempo waktu. Namun dalam pengembalian hutang ada penambahan harga yang telah di tetapkan oleh penjual artinya pembelian secara tunai dan hutang itu berbeda. Kasus temui di Desa Siandong pupuk Urea yang dijual dengan harga Rp. 110.000/karung,- kontan dan Rp. 125.000/karung,- pembelian secara hutang. Artinya pembelian secara hutang lebih tinggi dari harga kontan. Berangkat dari latar belakang di atas, diperlukan penjelasan secara mendalam terhadap pelaksaan praktik jual-beli pupuk pertanian secara tangguh di Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dengan analisis Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah field research dan sifatnya adalah deskriptif analitik. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu dengan observasi dan data primer berupa wawancara dengan beberapa masyarakat desa Siandong, seperti wawancara kepada pemilik toko dan pembeli pupuk pertanian. Dalam pengambilan sampel yaitu dengan melalui informant yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam menganalisis data yang berhubungan dengan materi konsep dasar jual-beli secara tangguh dalam perspektif fikih. Studi ini menggunakan teori dalam ushul fiqh yaitu urf’. Urf” yang ada di daerah ini adalah urf’ sahih. Hasil dari penelitian ini, adalah bahwa jual-beli secara tangguh yang dilakukan oleh masyarakat Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, hukumnya sah karena sudah sesuai dengan syarat dan rukun jual-beli. Praktik ini tidak mengandung unsur penganiyaan, karena kedua belah pihak saling diuntungkan. Jual-beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh ini juga mendatangkan manfaat yang lebih banyak daripada madharatnya. Selain itu, praktik jual-beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh sangat membantu dari segi perekonomian bagi petani. Adat kebiasaan tersebut menciptakan kemaslahatan bersama, dimana dalam penambahan harga tersebut penjual mendapatkan harga sebagai pengganti dari lamanya pembayaran dan pihak pembeli mendapat barang yang mereka inginkan tanpa mengeluarkan uang secara kontan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Kholid Zulfa., M.Si.
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 Apr 2016 15:03
Last Modified: 20 Apr 2016 15:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20282

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum