NIKAH MISYĀR DI INDONESIA (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTEK NIKAH MISYĀR DI BANYUWIRU, KABUPATEN JEMBER

AMIR FIQIH ALQADAFI, NIM. 1420311023 (2016) NIKAH MISYĀR DI INDONESIA (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTEK NIKAH MISYĀR DI BANYUWIRU, KABUPATEN JEMBER. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (NIKAH MISYĀR DI INDONESIA (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTEK NIKAH MISYĀR DI BANYUWIRU, KABUPATEN JEMBER)
1420311023_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (50MB) | Preview
[img] Text (NIKAH MISYĀR DI INDONESIA (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTEK NIKAH MISYĀR DI BANYUWIRU, KABUPATEN JEMBER)
1420311023_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Nikah misyār sebenarnya bukan fenomena baru lagi, tetapi merupakan sebuah fenomena baru bagi kalangan masyarakat Indonesia. Misyār berarti dalam perjalanan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa nikah jenis ini juga bisa terjadi di luar perjalanan. Nikah misyār secara terminologi adalah pernikahan yang secara syari’at terpenuhi rukun dan syaratnya, hanya saja seorang suami tidak berkewajiban memberikan nafkah lahir kepada isteri berdasarkan atas kesepakatan atau keridhoan isteri. Hukum Islam sendiri telah mengatur bahwasanya suami berkewajiban menafkahi isteri, begitupun juga amanat undang-undang No. 1 1974 tenang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, namun hal tersebut bertolak belakang dengan nikah misyār. Nikah miyar merupakan dialektika antara teks dan konteks. Nikah misyār merupakan fenomena yang menarik dalam bingkai dinamika hukum Islam dan hukum positif. Di mana realitas sosial terus berkembang, sedangkang hukum hanya berhenti pada satu titik saja. Nikah misyār terjadi karena tuntutan realitas, orang yang tidak bisa menikah secara normal, juga bisa melakukan pernikahan meskipun dengan nikah jenis ini. Bisa dikatakan, nikah misyār merupakan solusi dari kegelisahan umat atas problem yang dihadapi. Dalam prakteknya, nikah misyār biasanya memaksa suami-isteri tidak berkumpul dalam satu rumah, hal ini disebebabkan karena kesibukan atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Keadaan tersebut sudah menjadi hal yang lumrah dalam keluarga nikah misyār, bertemu sesuai dengan janji dan waktu yang sudah ditentukan bersama. Jenis penelitian lapangan ini menggunakan pendekata sosiologi of law (sosiologi hukum). Pendekatan ini digunakan untuk menganilis data dari perspektif sosial, di mana hukum akan dipahami secara kontekstual. Berawal dari pokok permasalahan yang ada dalam teks dan konteks, penelitian ini menghasilkan bahwa, secara garis besar hukum positif Indonesia tidak lagi memadai dalam memecahkan problem sosial yang terus berkembang, hukum hendaknya peka terhadap realitas sosial karena sesungguhnya sumber hukum didapat dari realitas kehidupan masyarakat. Nikah misyār bisa menjadi solusi atas problem umat sekaligus untuk memperdayakan perempuan, khususnya para janda. Nikah misyār juga mengandung kemaslahatan primer bagi manusia (dhuriyyat); ḥifd al-dīn karena pada dasarnya nikah adalah ibadah, ḥifd al-nafs karena menciptakan ketenangan, melindungi para janda, ḥifd al-nasl pemeliharaan keturunan dan mencegah kerusakan akibat perzinahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.
Uncontrolled Keywords: Nikah Misyār, Hukum Islam dan Hukum Positif, Realitas Sosial
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 07 Sep 2016 09:21
Last Modified: 07 Sep 2016 09:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21890

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum