TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)

ANDESTA NORAINI, NIM. 11360047 (2016) TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
11360047_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
11360047_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya masih memegang erat nilai-nilai tradisi dan budaya. Salah satunya yaitu tradisi Ruwatan. Tradisi Ruwat merupakan sebuah upaya yang dipercaya oleh masyarakat untuk melepaskan atau membebaskan dari hukuman atau kutukan dewa yang menimbulkan bahaya. Tradisi ini bagi masyarakat Dusun Tangkil, Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul menjadi salah satu syarat perkawinan bagi seorang anak tunggal. Mereka mempunyai aturan dan perbedaan mengenai syarat perkawinan pada umumnya serta tradisi ruwat sebagai syarat perkawinan bagi anak ontang-anting di masyarakat tersebut. Perbedaan itu menjadi ciri khas keunikan bagi warga masyarakat tersebut. Praktek tersebut sudah menjadi tradisi turun temurun dari leluhur, sehingga menarik bagi penyusun untuk melakukan penelitian lapangan yang nantinya akan dilakukan analisis banding menurut hukum Islam dan hukum adat. Penyusun memperoleh data-data hasil observasi dan wawancara kepada tokoh adat masyarakat serta pelaku tradisi ruwatan di Dusun Tangkil, Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Metode yang penyusun gunakan ialah metode penelitian kulitatif. Sedangkan pendekatan yang penyusungun akan adalah pendekatan ushul fiqh yang terkait dengan ‘Urf serta menggunakan sosiologis karena suatu hukum berjalan dalam kondisi masyarakat yang dipenuhi faktor-faktor sosial yang ada kaitannya dengan praktik tradisi Ruwat sebagai syarat perkawinan di Dusun Tangkil, Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Setelah mengumpulkan data-data dan menentukan pendekatan penelitian, penyusun menganalisis dengan cara berfikir induktif berdasarkan fakta-fakta khusus dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan kemudian digeneralisasikan sesuai dengan nash. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat perkwainan di Dusun Tangkil, ditemukan perbedaan dengan syarat perkawinan pada umumnya. Masyarakat Dusun Tangkil meyakini bahwa setiap anak tunggal yang akan melangsungkan akad pernikahan maka sebelumnya harus melakukan Ruwat terlebih dahulu. Tradisi ini diyakini dapat menghilangkan keburukan, atau kesialan dari diri anak tunggal di Dusun Tangkil. Semua yang terkait di atas adalah hasil penelitian yang penyusun telah temukan di lapangan, yaitu tradisi Ruwat sebagai syarat perkawinan bagi anak tunggal di Dusun Tangkil. Kata Kunci : tradisi, ruwat, syarat perkawinan dan anak ontang-anting

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: NURDHIN BAROROH, S.H.I., M.S.I.
Uncontrolled Keywords: tradisi, ruwat, syarat perkawinan dan anak ontang-anting
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 17 Oct 2016 08:11
Last Modified: 17 Oct 2016 08:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22258

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum