GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

SAGITA CATUR PAMUNGKAS, NIM. 09360001 (2016) GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
09360001_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
09360001_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Gratifikasi mendapat perhatian tersendiri selain tindak pidana korupsi seperti suap. Perhatian masyarakat tertuju pada pejabat negara yang banyak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam membuat kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat banyak, melainkan kepada kepentingan perseorangan. Penelitian ini bertujuan megnetahui batasan-batasan gratifikasi menurut hukum positif dan hukum Islam dan mengetahui apakah ada persamaan atau berbeda mengenai gratifikasi menurut hukum positif dan hukum Islam dalam merespon kepentingan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif dan analisis komparatif (descriptive-analysis-comparative). Cara mengumpulkan sumber data utama (primer), yaitu dari al-Qur’an, hadits dan Undang-undang yang membahas tentang gratifikasi dengan terfokus pada pokok permasalahan. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deduktif dan komparatif. Hasil penelitian penelitian menunjukkan bahwa batasan dalam hukum positif yaitu terletak pada nominal dan motivasi pemberian yang dilakukan terhadap pejabat Negara. Gratifikasi tidak diperbolehkan jika ada motivasi untuk mempengaruhi keputusan penerima pemberian. Namun apabila pemberian tersebut tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi kebijaksanaan maka gratifikasi masih dimungkinkan atau diperbolehkan. Sementara itu, dalam Islam batasan gratifikasi yang diartikan sebagai risywah dalam hukum Islam apabila pemberian tersebut dapat berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kedua sistem hukum ini memiliki persamaan dalam hal gratifikasi yaitu pada hukumnya yakni kedua sumber hukum tersebut sama-sama melarang tindakan gratifikasi terhadap pejabat, namun memperbolehkan gratifikasi terhadap non pejabat. Sedangkan perbedaannya terletak pada hukuman yang diberikan terhadap penerima gratifikasi pada waktu melaporkan maupun tidak melaporkannya kepada KPK.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: BUDI RUHIATUDIN, SH., M.Hum.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 07 Oct 2016 08:25
Last Modified: 07 Oct 2016 08:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22304

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum