PELAKSANAAN AKAD MURÂBAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL (STUDI PADA BMT BUMI MIZAN SEJAHTERA YOGYAKARTA)

WIDA ULIYANA, NIM. 13380071 (2017) PELAKSANAAN AKAD MURÂBAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL (STUDI PADA BMT BUMI MIZAN SEJAHTERA YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN AKAD MURÂBAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL (STUDI PADA BMT BUMI MIZAN SEJAHTERA YOGYAKARTA))
13380071_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (20MB) | Preview
[img] Text (PELAKSANAAN AKAD MURÂBAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL (STUDI PADA BMT BUMI MIZAN SEJAHTERA YOGYAKARTA))
13380071_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Pada dasarnya akad murâbahah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah untuk tujuan jual beli, sedangkan untuk pembiayaan modal usaha akad yang lebih sesuai adalah akad muḍârabah ataupun musyarakah. Dalam praktiknya di lembaga keuangan syari’ah BMT Bumi Mizan Sejahtera atau yang lebih dikenal dengan BMT BMS, akad murâbahah yang diterapkan tidak hanya untuk pembiayaan konsumtif melainkan juga pada pembiayaan modal (produktif). Jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Melalui wawancara terhadap staff BMT Bumi Mizan Sejahtera Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang berlandaskan pada al-Qur’n dan al-Hadis. Data penelitian menggunakan data primer. Sumber data diperoleh dari wawancara dan dokumen yang diambil langsung dari tempat penelitian. Setelah dilakukan penelitian, maka hasil penelitian ini adalah bahwa BMT BMS melaksanakan akad murâbahah untuk pengadaan modal usaha. Dalam prakteknya BMT BMS memberi kuasa wakalah kepada anggotanya untuk membeli barang yang dibutuhkan untuk usahanya dengan keuntungan atau margin dan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penyusun mengklasifikasikan transaksi murâbahah di BMT BMS dalam 3 kontruksi akad yang sesuai, pertama kontruksi akad murâbahah, pembiayaan murâbahah yang telah sesuai dengan ketentuan syari’ah yaitu untuk jual beli pada pembiayaan konsumtif. Kedua kontruksi akad muḍârabah yaitu pada pembiayaan modal yang mana keseluruhan modal usaha diajukan dari pembiayaan, pihak BMT sebagai penyedia dana (sâhib al-mâl) dan pemohon pinjaman sebagai pengelola (muḍarib) sehingga lebih sesuai untuk akad muḍârabah. ketiga Kontruksi akad musyarakah yaitu untuk tambahan modal yang mana antara BMT dan anggota mempunyai kontribusi baik modal ataupun usaha. Menurut BMT BMS akad murâbahah menjadi pilihan yang paling mudah diterapkan dalam pembiayaan modal mengingat kecenderungan anggota yang menginginkan pembiayaan yang cepat dan mudah, dan keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan murâbahah sifatnya pasti berbeda dengan pembiayaan muḍârabah ataupun musyarakah yang tidak pasti sesuai dengan pendapatan usaha yang dibiayai dan BMT dibebani risiko yang sangat tinnggi dari pembiayaan tersebut seperti kerugian usaha yang ditanggung bersama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Hamim Ilyas, M.A g.
Uncontrolled Keywords: pembiayaan modal, murâbahah, muḍârabah, musyarakah, BMT Bumi Mizan Sejahtera Yogyakarta.
Subjects: Ekonomi Syariah
Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 26 Jul 2017 13:55
Last Modified: 31 Jul 2017 15:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26878

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum