IMPERATIF KATEGORIS DAN RELEVANSINYA DALAM MENANGGAPI PROBLEM HUKUMAN MATI: STUDI ATAS FILSAFAT MORAL IMMANUEL KANT

MINRAHADI, NIM. 12510029 (2017) IMPERATIF KATEGORIS DAN RELEVANSINYA DALAM MENANGGAPI PROBLEM HUKUMAN MATI: STUDI ATAS FILSAFAT MORAL IMMANUEL KANT. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPERATIF KATEGORIS DAN RELEVANSINYA DALAM MENANGGAPI PROBLEM HUKUMAN MATI: STUDI ATAS FILSAFAT MORAL IMMANUEL KANT)
12510029_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (IMPERATIF KATEGORIS DAN RELEVANSINYA DALAM MENANGGAPI PROBLEM HUKUMAN MATI: STUDI ATAS FILSAFAT MORAL IMMANUEL KANT)
12510029_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Immanuel Kant (1724-1804) merupakan filsuf Jerman yang lahir dan hidup di Era Pencerahan (Enlightenment), di mana lanskap pemikirannya tidak luput dari pengaruh dua aliran filsafat yang saling bertentangan di era tersebut, yaitu Empirisme dan Rasionalisme. Oleh karena itu, merupakan hal yang wajar jika kemudian pemikiran Kant begitu banyak mengandung dualitas seperti noumena-fenomena, a priori-a posteriori, dan yang tidak kalah pentingnya adalah dualitas imperatif yang terdapat dalam filsafat moralnya. Dualitas Imperatif Kant sendiri tidak lain juga merupakan konsekuensi dari dualitas ranah praktisnya. Ranah praktis-empiris melahirkan imperatif hipotesis, sedangkan ranah praktis-rasional melahirkan imperatif kategoris. Suatu imperatif akan menjadi hipotesis ketika tindakan yang diperintahkannya mensyaratkan suatu tujuan yang ingin dicapai. Sementara itu, imperatif akan menjadi kategoris ketika tindakan yang diperintahkannya tidak mensyaratkan tujuan apapun. Imperatif pertama, menurut Kant, tidak lebih dari sekedar aturan praktis yang tidak akan mampu mengikat seluruh makhluk berakal budi. Hanya imperartif kategoris-lah yang dapat dijadikan hukum moral universal. Terdapat lima formula imperatif kategoris, yaitu Formula Hukum Universal, Formula Hukum Kodrat, Formula Manusia sebagai Tujuan, Formula Otonomi, dan Formula Kerajaan Tujuan Akhir. Selanjutnya, bermoral atau tidaknya suatu tindakan, tanpa terkecuali hukuman mati, hanya dapat ditentukan oleh imperatif kategoris. Terkait dengan hukuman secara umum, Kant sendiri terang-terangan menganut retributisme, yaitu suatu pandangan bahwa hukuman seharusnya dianggap bukan sebagai sarana untuk meraih keuntungan tertentu, melainkan sebagai balasan yang setimpal atas tindak kejahatan. Konsekuensi dari pandangan seperti ini adalah, tidak ada balasan yang lebih setimpal bagi seorang pembunuh selain bahwa ia harus dihadapkan dengan hukuman mati, dan Kant sendiri mengamini hal tersebut. Selanjutnya, Kant memandang hukuman sebagai pembalasan tidaklah bertentangan dengan imperatif kategoris, melainkan tuntutan imperatif kategoris itu sendiri sebagai hukum moral. Oleh karena itu, hukuman mati benar-benar merupakan tindakan yang bermoral selama diberikan kepada orang yang pantas menerimanya. Jika tidak, maka selama itu pula hukuman mati menjadi immoral. Penulis sendiri berbeda pendapat dengan Kant. Menurut penulis imperatif kategoris tidak dapat dijadikan sarana untuk menjustifikasi hukuman mati karena hal itu akan menciderai kedudukan imperatif kategoris itu sendiri sebagai hukum moral, di mana keabsolutan dan keuniversalan perintahnya tidak lagi dapat dipertahankan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Novian Widiadharma, S. Fil., M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Enlightenment
Subjects: Aqidah Filsafat
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta > Aqidah Filsafat
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Aqidah dan Filsafat Islam (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 31 Jul 2017 10:00
Last Modified: 31 Jul 2017 10:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27039

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum