PRAKTIK TOP UP PEMBIAYAAN DI BAITUL MAL WATTAMWIL HANIVA BANTUL (STUDI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH)

CHUSNA ANN CHALAWATULLOH, NIM. 13380087 (2017) PRAKTIK TOP UP PEMBIAYAAN DI BAITUL MAL WATTAMWIL HANIVA BANTUL (STUDI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK TOP UP PEMBIAYAAN DI BAITUL MAL WATTAMWIL HANIVA BANTUL (STUDI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH))
13380087_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK TOP UP PEMBIAYAAN DI BAITUL MAL WATTAMWIL HANIVA BANTUL (STUDI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH))
13380087_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

BMT Haniva Bantul adalah lembaga keuangan mikro syariah berlokasi di Imogiri Timur Bantul memberikan layanan top up pembiayaan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian praktik top up pembiayaan dengan prinsip syariah, dan Fatwa DSN Nomor 89 Tahun 2013 tentang Refinancing Syariah. Oleh karena itu, dapat diketahui kesesuaian praktik top up pembiayaan dengan prinsip syariah melalui prinsip asas perjanjian hukum Islam dan Fatwa DSN Syariah Nomor 89 Tahun 2013. Metode penelitian menggunakan penelitian wawancara kepada 3 informan dari lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Prinsip syariah yang digunakan dalam penelitian ini adalah asas perjanjian hukum Islam yakni mabda’ al- Ibahah, mabda’ Hurriyyah at-Ta’aqud, mabda’ ar-Radaiyyah, mabda’ at-Tawazun fi al-Mu’awadah, asas janji yang mengikat, asas kemaslahatan, asas amanah, asas keadilan dan Fatwa DSN Nomor 89 Tahun 2013 tentang refinancing syariah dengan skema akad musyarakah mutanaqishah, al bai wa al isti’jar, dan al bai dalam rangka musyarakah mutanaqishah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik top up pembiayaan sudah sesuai dengan prinsip syariah pada mabda’ al ibahah apabila pelunasan pembiayaan tidak memberatkan anggota. Klausul dalam akad tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak untuk memakan harta dengan cara yang batil. Kedua belah pihak menyetujui akad tanpa ada rasa keterpaksaan. Akad yang disetujui oleh kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Ketika timbul kerugian maka akan ditanggung secara bersama oleh BMT Haniva dan anggota. BMT Haniva telah menerapkan prinsip pemberian pembiayaan pada karakter, kemampuan, dan jaminan seorang anggota untuk meminimalisir risiko kerugian. BMT Haniva telah menjalankan kewajibannya kepada anggota dengan memberi pembiayaan sesuai akad akan tetapi pada beberapa kasus terdapat anggota yang tidak menjalankan amanahnya. Dengan demikian tidak mencapai asas amanah. Sistem keuntungan pada BMT Haniva menggunakan sistem bagi hasil dan menanggung risiko secara bersama. Praktik top up pada BMT Haniva diajukan melalui permohonan anggota dan layanan jemput bola menggunakan akad musyarakah beserta ketentuan rukun dan syaratnya. Tidak menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, al bai wa al isti’jar, dan al ba’i dalam rangka musyarakah mutanaqishah. Pemberian pembiayaan terhadap objek barang ataupun penyertaan asset berupa barang tidak melalui penaksiran harga (taqwim al- ‘Urud) akan tetapi melalui survei kepada obyek pembiayaan. Tidak ada pengalihan kepemilikan yang dilakukan dengan akad ijarah yang dilanjutkan dengan akad hibah akan tetapi dari awal kepemilikan objek tetap menjadi milik anggota. Mekanisme yang sama dalam praktik top up pembiayaan dengan Fatwa DSN Nomor 89 Tahun 2013 tentang refinancing syariah adalah pemberian pembiayaan disertai pelunasan terhadap pembiayaan terdahulu yang belum dilunasi oleh anggota.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.,
Uncontrolled Keywords: Prinsip syariah, Asas Perjanjian Hukum Islam, Top up Pembiayaan.
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 28 Dec 2017 15:04
Last Modified: 28 Dec 2017 15:04
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28794

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum