ASURANSI DALAM ISLAM (STUDI PANDANGAN MUHAMMAD MUSLEHUDDIN)

SITI ALOSH FARCHATY, NIM. 99383580 (2005) ASURANSI DALAM ISLAM (STUDI PANDANGAN MUHAMMAD MUSLEHUDDIN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (ASURANSI DALAM ISLAM (STUDI PANDANGAN MUHAMMAD MUSLEHUDDIN))
BAB I, V, DP.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (ASURANSI DALAM ISLAM (STUDI PANDANGAN MUHAMMAD MUSLEHUDDIN))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Asuransi sebagai lembaga perekonomian baru dalam dunia Islam termasuk dalam bidang ijtihiidiyalz, hal ini disebabkan tidak adanya penjelasan secara eksplisit dalam al-Qur'an dan Hadis mengenai permasalahan tersebut sehingga akal pikiran mempunyai peranan penting dalam penentuan hukum masalah ijtilziidiyah berdasarkan hukum Islam. Perbedaan metode dan analisa akan menghasilkan pendapat yang berbeda dalam penetapan hukum asuransi. Perbedaan pendapat tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu kelompok yang mengharamkan, menghalalkan, mengharamkan asuransi komersial dan menghalalkan asuransi sosial dan kelompok yang menganggap bahwa asuransi adalah syubhat. Muhammad Muslehuddin sebagai salah satu tokoh Islam modem mengkaji hukum asuransi menurut syariat Islam dengan menggunakan metode ma$lal;.ah dengan pertimbangan manfaat saling membantu dalam menghadapi musibah yang menimpa salah seorang dengan tetap memperhatikan aturan-aturan hukum Islam seperti menghindari atau menolak unsur-unsur riba, garar, maisir dan eksploitasi yang sering terdapat dalam asuransi, beliau juga menggunakan qiyiis sebagai metode dalam penetapan hukum asuransi dalam Islam. Muhammad Muslehuddin berpendapat bahwa asuransi modern adalah haram hukumnya karena banyak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam agama Islam seperti adanya unsur Iiba, ketidakpastian, sifat spekulatif, penipuan dan adanya perjanjian yang bersyarat. Beliau juga berpendapat bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara asuransi dengan kafiilah dan 'aqd al-muwiilat. Pemikiran pelarangan asuransi modern relevan jika digunakan untuk menetapkan hukum asuransi Konvensional saat ini yang masih mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syariat Islam. Keharaman asuransi modern tersebut sebenarnya tidak berada pada sistem asuransi namun pada prinsip-prinsip atau sifat-sifat yang melekat pada sistem tersebut, oleh karena itu dengan mengubah prinsip-prinsip tersebut dan mengganti dengan prinsip yang berlandaskan hukum Islam maka asuransi yang bersifat seperti ini boleh hukumnya. Muhammad Muslehuddin membolehkan asuransi yang bersifat sosial karena didalamnya tidak terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh Islam dan tipe asuransi ini bersifat tolong-menolong serta tidak mencari keuntungan, pemikiran ini sesuai dengan mekanisme operasionalisasi asuransi Takaful saat ini yang berdasarkan pada sistem saling menanggung bersama (risk sharing).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H. SYAMSUL ANWAR, M.A. Drs. SLAMET KHILMI
Uncontrolled Keywords: Asuransi dalam Islam
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 25 Sep 2018 08:17
Last Modified: 25 Sep 2018 08:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30941

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum