KEBIJAKAN NON-TARIF WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

DEDE RAHMAT ALI - NIM. 05380070/04, (2009) KEBIJAKAN NON-TARIF WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KEBIJAKAN NON-TARIF WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (664kB) | Preview
[img] Text (KEBIJAKAN NON-TARIF WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (311kB)

Abstract

Permasalahan-permasalahan dan hambatan-hambatan non-tarif seringkali muncul dari jual beli barang/jasa yang dilakukan. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian jual beli seringkali menghadapi berbagai kekecewaan karena apa yang tadinya dianggap sebagai hak dan kewajiban masing-masing pihak, ternyata sangat berlainan. Permasalahan ini segera diatasi dengan adanya persetujuan-persetujuan negara-negara anggota WTO Kebijakan non-tarif WTO merupakan persetujuan negara-negara anggota WTO untuk mengatasi hambatan-hambatan yang bersifat teknis di lapangan dalam hal jual beli barang secara internasional yaitu meliputi: peraturan-peraturan teknis dan standardisasi (technical regulations and standards), lisensi impor (import licensing), pemeriksaan sebelum pengapalan (preshipment inspection), aturan mengenai asal produk (rules of origin), dan tindakan-tindakan yang terkait dengan investasi (investment measures). Hal ini juga tentu saja tidak terlepas dari landasan perjanjian yang dilakukan di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Penelitian ini adalah pustaka (library research), yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari penelitian. Penyusun mengumpulkan dokumen dari Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, sedangkan data pendukung akan didapat melalui literatur-literatur yang di berkaitan dengan pokok pembahasan. Prinsip dan kebijakan non-tarif WTO memang sangat menarik bagi seluruh anggota-anggotanya dan dalam tataran prinsip tidak bertentangan (nonkontradiktif) dengan prinsip dalam hukum perdagangan Islam. Keduanya sama-sama menghendaki adanya transparansi, simbiosis mutualisme, prioritas pada kepentingan publik, semangat kerjasama, dan juga menjadikan mekanisme pasar sebagai patokan dalam menjaga keseimbangan pasar. Namun dalam aplikasinya seringkali terjadi pem-blok-an, monopoli, pemaksaan terhadap konsep harga/upah, meninggikan tarif bea masuk (kepabeanan) bahkan terkesan diskriminatif terhadap negara-negara anggota lainnya yang dinilai masih terbelakang (baru berkembang). Ini pernah terjadi pada tingkat harga telepon long distance yang terus meninggi dan ketersediaan mobile phone berjalan lamban. Kegiatan-kegiatan ini sering kali dilakukan oleh negara-negara maju anggota WTO, khususnya perjanjian awal sebagai perjanjian yang sudah baku dari pihak negara pengimpor sehingga negara pengekspor tidak mempunyai bargaining position yang lebih baik. Hal inilah yang sebenarnya dapat menyebabkan pertentangan dengan prinsipprinsip Islam. Dalam Islam, akad merupakan faktor penting dalam transaksi perdagangan. Akad sebagai manifestasi dari ijab kabul, merupakan bentuk kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun, termasuk pemerintah. Puncak dari pemaksaan ini adalah ketidakadilan yang menyebabkan diskriminasi dan monopoli terhadap jual beli barang (ekspor-impor) secara internasional. Menurut konsep Islam, nilai-nilai keimanan, akhlak, dan tingkah laku seorang pelaku bisnis memegang peranan utama dalam mempengaruhi kadar laba dalam transaksi atau muamalah. Islam tidak memisahkan antara ekonomi dan akhlak. Berbeda dengan falsafah kapitalisme yang menjadikan quot;keuntungan materi quot; sebagai tujuan utama dan pemberi motivasi terbesar untuk melakukan kegiatan perekonomian yang tidak banyak terikat dengan ikatan-ikatan seperti Islam. Keuntungan yang diperbolehkan oleh Islam adalah laba yang diperoleh secara wajar, tidak merugikan dan mengurangi hak-hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Muyassarotussolichah, S.Ag., SH, M.Hum Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: jual beli, kebijakan non-tarif, hukum islam
Subjects: Keuangan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 08 Aug 2012 20:29
Last Modified: 10 May 2016 10:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3095

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum