HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ADAT)

SITIJAHRO, NIM: 9836 3360 (2002) HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ADAT). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ADAT))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ADAT))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dengan tema hukum harta bersama dalam perkawinan ini adalah : 1). Untuk mendeskripsikan tentang harta bersama dalam perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum adat. 2). Untuk memberi penjelasan tentang persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan mengenai kedudukan harta bersama dalam perkawinan serta penyelesaian pembagiannya apabila perkawinan putus menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum adat. Adapun jenis penelitian berbentuk penelitian kepustakaan ( Library Research ), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai landasan utama dan sumber datanya. Dalam pelaksanaannya data tersebut terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik-komparatif yaitu menguraikan secara teratur permasalahan yang dibahas kemudian membandingkannya, dalam hal ini adalah bagaimana kedudukan harta bersama menurut Undang-undang no. l tahun 1974 dan menurut hukum adat di Indonesia. Kemudian kedua konsep tersebut dibandingkan secara kritis dan analitik. Sebagai penelitian pustaka (library research) studi ini difokuskan pada penelusuran dan penelaahan literatur dan bahan-bahan pustaka yang relevan dengan masalah harta bersama dalam perkawinan, yang meliputi aturan yang terdapat dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 dan hukum adat. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif melalui kerangka berfikir deduktif, yaitu menganalisis data dengan menerangkan data yang umum sifatnya, kemudian dispesifikasikan menjadi data yang bersifat khusus, artinya uraian dan penjelasan dari data yang terkumpul tentang hukum harta bersama dalam perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum adat diformulasikan menjadi satu kesimpulan. Selain itu menggunakan komparatif, yaitu dengan mendeskripsikan permasalahan kemudian mengkomparasikan data tentang harta bersama dalam perkawinan menurut undang-undang perkawinan dan hukum adat. hal itu untuk mengetahui perbedaan atau titik temu antara kedua sistem hukum tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan penelitian ini adalah: 1). Pada prinsipnya, mengenai kedudukan harta bersama dalam perkawinan antara undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dan hukum adat tidak ada pertentangan karena keduanya sama-sama mengakui adanya harta bersama antara suami isteri selama suami isteri masih dalam ikatan satu perkawinan dan keduanya sama-sama berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hanya saja dalam hukum adat kadang ada kemungkinan tidak adanya harta bersama dalam perkawinan, dan itu merupakan satu pengecualian, apabila antara suami isteri tidak ada persamaan derajat, Dalam undang-undang perkawinan dengan jelas menetapkan adanya harta bersama rnelalui pasal 35, sementara dalam hukum adat tergantung sistem kekerabatan yang dianut artinya, dalam hukum adat dapat diakui adanya harta bersama atau tidak diakui sama sekali, seperti suami atau isteri hanya berhak menikmati hasil dari harta bersama tersebut selama mereka masih dalam ikatan perkawinan tapi kalau terjadi putus perkawinan maka dia tidak berhak apa-apa atas harta bersama tersebut. 2). Pengelolaan harta bersama merupakan tanggung jawab bersama suami isteri pula, oleh karena itu suami isteri mempunyai hak dan kewajiban yang sama, suami tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas harta bersama seperti menjual, menghibahkan atau memindahtangankan dan sebagainya tanpa sepengetahuan atau seizin isterinya, begitu pula isteri tidak dapat berbuat demikiam tanpa sepengetahuan suami, kecuali pada hal-hal yang tidak membutuhkan persetujuan yang tegas dari masing-masing pihak seperti biaya kebutuhan sehari-hari, dalam hal seperti itu suami isteri dianggap telah memperoleh izin walaupun tidak secara tegas melainkan secara diam-diam. 3). Jika terjadi perselisihan antara suami isteri atau pihak keluarga keduanya, maka diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kalau belum tercapai kesepakatan, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan agama bagi suami isteri yang beragama Islam dan bagi suami isteri yang bukan beragama Islam dapat mengajukan ke peradilan umum terrnasuk bagi mereka yang tunduk pada hukum adat. 4). Mengenai penyelesaian harta bersama setelah perkawinan putus, baik yang diakibatkan karena cerai hidup atau karena meninggalnya salah satu pihak,antara Undang-undang perkawinan dan hukum adat, karena Undang-undang perkawinan sendiri menyerahkan pada masing-masing hukum adat yang dianut. Tapi yang jelas apabila dari perkawinan tersebut tidak ada keturunan maka harta bersama yang berasal dari harta bawaan akan kembali ke penguasaan keluarganya masing-masing, kalau ada keturunan maka harta tersebut boleh dimanfaatkan untuk pemeliharaan keturunan tersebut. Key Word : Harta bersama, perkawinan, studi komparatif, hukum adat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Drs. ABDUL HALIM, M.Hum 2. FATMAAMILIA, S. Ag
Uncontrolled Keywords: Harta bersama, perkawinan, studi komparatif, hukum adat
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 05 Sep 2019 18:20
Last Modified: 05 Sep 2019 18:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36521

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum