'TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA JASA DI TERASZ LAUNDRY YOGYAKARTA

ANDI WIBOWO - NIM.05380085, (2010) 'TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA JASA DI TERASZ LAUNDRY YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA JASA DI TERASZ LAUNDRY YOGYAKARTA)
BA I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (675kB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA JASA DI TERASZ LAUNDRY YOGYAKARTA)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan zaman, masyarakat lebih memilih cara yang praktis dan efisien sebagai gaya hidup mereka, seperti memilih jasa laundry pakaian karena praktis dan tidak menyita banyak waktu Diantaranya layanan jasa laundry pakaian yang ada di TERASZ Laundry Yogyakarta. Ada kesalahan akad yang dilakukan dalam pengelolannya yaitu keterlambatan waktu pengembalian pakaian pengguna jasa (pemilik pakaian), baik itu kerugian materi maupun immateri. Demikian yang terjadi di TERASZ Laundry ogyakarta dimana pemilik jasa laundry masih ada yang mengembalikan pakaian tidak tepat pada waktu. Berkaitan dengan masalah tersebut berarti hak-hak pengguna jasa yang bersifat abstrak tidak terpenuhi diantaranya hak atas pelayanan yang layak dan kenyamanan dalam menggunakan jasa laundry. Selain itu kerelaan di antara kedua belah pihak juga tidak tercapai. Masalah tersebut merupakan masalah yang menarik. Dari masalah tersebut penyusun ingin mengetahui bagaimana sewa jasa yang berkaitan dengan akad jasa laundry pakaian yang berada di TERASZ Laundry Yogyakarta, kemudian ditinjau dari Hukum Islam sudah sesuai atau belum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad sewa jasa dalam jasa laundry pakaian di TERASZ Laundry Yogyakarta untuk melindungi hak pengguna jasa, dimana di TERASZ Laundry Yogyakarta dan dengan pengguna jasa yang rata-rata anak kos, metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dan tehnik pengumpulan data menggunakan interview atau wawancara, observasi, dan analisis data. Berdasarkan metode yang digunakan maka terungkap bahwa akad sewa menyewa dalam penggunaan jasa di TERASZ Laundry Yogyakarta hanya yang mengalami keterlambatan dalam pencucian pakaian yang belum sesuai dengan Hukum Islam. Karena tidak semua pengguna jasa mengalami keterlambatan penyelesaian pakaian hanya dalam prakteknya ada beberapa pengguna jasa laundry tidak terpenuhi hak-haknya dengan tidak memberikan pakaian pada waktu yang telah ditentukan antara kedua belah pihak. Dengan adanya keterlambatan pencucian pakaian akibat menerima pakaian pengguna jasa pada saat over load.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. KHOLID ZULFA, M.Si. 2. Drs. IBNU MUHDIR, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Laundry, Jasa Sewa
Subjects: Perdata Islam
Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 18 Sep 2012 22:21
Last Modified: 18 Sep 2012 22:23
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3822

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum