PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MALIKI TERHADAP HUKUM WAKAF BAGI NON MUSLIM

SITI ARBANGATUN - NIM. 05380007, (2010) PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MALIKI TERHADAP HUKUM WAKAF BAGI NON MUSLIM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MALIKI TERHADAP HUKUM WAKAF BAGI NON MUSLIM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (657kB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MALIKI TERHADAP HUKUM WAKAF BAGI NON MUSLIM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (248kB)

Abstract

Agama Islam meletakkan masalah perwakafan sebagai salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, hukum Islam mempunyai ruang lingkup yang menyeluruh dan meliputi segala aspek kehidupan manusia serta memiliki nilai-nilai akidah, ibadah, dan muamalah. Tercapainya kesejahteraan manusia, baik lahir maupun batin merupakan agian dari tujuan syariat Islam. Konsep-konsep 'ubudiah dalam ajaran Islam menunjukkan orientasi yang tidak hanya berdimensi vertikal, tetapi juga horizontal, salah satu di antaranya adalah muamalah. Karena itu, Islam sebagai salah satu ajaran atau agama tidak hanya meniti kberatkan pada aqidah semata,tetapi tidak kalah pentingnya wakaf dalam muamalah. Wakaf merupan salah satu ruang lingkup yang menjadi pembahasan dalam muamalah, wakaf juga merupakan salah satu tuntunan ajaran islam yang menyangkut ibadah ijma'iyah (ibadah sosial). karena wakaf bagian dari ibadah,maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari rida-Nya. Namun dalam al-Qur'an wakaf tidak dijelaskan secara langsung. jadi ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai wakaf, salah satunya wakaf non muslim. Fenomena yang terjadi dilapangan adalah seorang non muslim (Kristen) mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum, namun sekarang tanah wakaf tersebut telah didirikan Mushola tepatnya di desa Terban Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta. Lalu bagaimanakah hukum dari wakaf non muslim tersebut. Mengenai hal ini penyusun akan mengkaji pendapat mazhab Hanafi dan Maliki terhadap wakaf non muslim, yang selama ini menjadi kontroversi para ulama. Karena menurut mazhab Hanafi wakaf non muslim tidak dianggap sah jika wakaf tersebut dibangun sebuah masjid ataupun yang mengnai syiar Islam. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini, pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengukur seberapa besar maslahat mazhab Hanafi dan Maliki, untuk mencegah kemudaratan secara harmonis. Penelitian dalam skripsi ini bersifat literatur, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari, buku-buku yang berkaitan dengan obyek penelitian (hubungannya dengan, boleh atau tidak), yaitu mengenai wakaf non muslim dan termasuk wawancara dengan beberapa orang yang bersangkutan untuk memperolah data yang diperlukan, dan menganalisis permasalahan ini dengan mendasarkan pada pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki. Dalam hal ini mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa orang non muslim wakaf nya tidak dianggap sah, jika wakaf tersebut ditujukan pada Syi'ar Islam. mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa wakaf dari non muslim tidak sah bila itu tidak termasuk ibadah menurut mereka dan menurut Islam. Karena menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik wakaf untuk masjid dan sejenisnya merupakan ibadah menurut Islam. Dengan alasan itulah mazhab Hanafi dan Maliki tidak mengesahkan wakafnya orang non muslim. Imam Abu Hanifah dalam menerapkan hukum syara' yang tidak diterapkan dalalahnya secara qath'i dari al-Qur'an atau dari hadis yang diragukan kesahihannya, ia selalu menggunakan ra'yu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. H. DAHWAN M.Si GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: hukum wakaf, mazhab hanafi, mazhab maliki
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 03 Sep 2012 21:56
Last Modified: 26 May 2016 10:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4075

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum