HUKUM BERHIAS DALAM ISLAM PERSFEKTIF HADIS

Nurmahni, - HUKUM BERHIAS DALAM ISLAM PERSFEKTIF HADIS. Prodi Manajemen Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HUKUM BERHIAS DALAM ISLAM PERSFEKTIF HADIS)
HUKUM BERHIAS DALAM ISLAM PERSFEKTIF HADIS.pdf - Published Version

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Surat Pernyataan)
surat-surat-pernyataan1625574441.pdf - Published Version

Download (17kB) | Preview

Abstract

Kualitas hadis�hadis tentang merias wajah telah memenuhi kriteria hadis shahih. Sedangkan pemahaman terhadap hadis-hadis tersebut menemukan hasil bahwa ada 3 bagian yang dikaji yakni berkaitan dengan celak, mencukur alis, dan bedak. Para ulama sepakat bahwa mamakai celak dan bedak adalah dibolehkan. Adapun mencukur alis ada dua pendapat yakni, pertama mengharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah. Kedua membolehkan dengan seizin suami. Terkait dengan konsep merias wajah pada mata serta bulu pada wajah ada beberapa pendapat. Pertama ulama membolehkan merias wajah dengan menggunakan celak. Kedua ulama melarang merias wajah dengan bahan yang dapat merontokkan bulu wajah, kecuali dengan bahan yang alami.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Berhias; Hukum; Hadis
Subjects: Hadis
Divisions: Makalah
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 06 Jul 2021 19:57
Last Modified: 06 Jul 2021 19:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42713

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum