PRAKTIK GADAI MOTOR KREDIT DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN KRAJAN KRANDONLOR KEC. SURUH KAB. SEMARANG)

M. ABADI AGUNG F. - NIM. 05380088, (2010) PRAKTIK GADAI MOTOR KREDIT DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN KRAJAN KRANDONLOR KEC. SURUH KAB. SEMARANG). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK GADAI MOTOR KREDIT DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN KRAJAN KRANDONLOR KEC. SURUH KAB. SEMARANG))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (943kB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK GADAI MOTOR KREDIT DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN KRAJAN KRANDONLOR KEC. SURUH KAB. SEMARANG))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)

Abstract

Barang kredit merupakan harta yang tidak sepenuhnya dimiliki oleh seseorang, dalam status pemanfaatan harta tersebut ada hak antara kreditur (leasing) dan debitur. Baik kreditur maupun debitur tidak memiliki kekuasaan yang penuh atas barang tersebut. Fenomena yang terjadi dalam masyarakat mengenai menggadaikan barang yang masih berstatus kredit kepada orang yang mau menerima gadai itu sudah hal yang sudah biasa terjadi. Praktek gadai tersebut dilakukan dengan tidak adanya surat perjanjian secara tertulis melainkan hanya dengan lisan saja ataupun saling percaya dan orang yang menerima gadai tersebut biasanya sudah mengetahui status barang yang digadaikan. Dengan demikian bagaimana proses penggadaian tersebut dan faktor-faktor penyebabnya sehingga melakukan penggadaian dan menerima barang gadai yang belum sepenuhnya dimiliki oleh orang yang mengadaikan serta persengketaan apa saja yang terjadi. Masalah tersebut merupakan masalah yang menarik, dan dari masalah tersebut penyusun ingin mengetahui bagaimana prosesnya dan alasan-alasan para pelaku praktik gadai motor kredit di Dusun Krajan Krandonlor Kec. Suruh Kab. Semarang, dengan menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang praktik penggadaian motor kredit dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam dan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab melakukan praktik penggadaian motor kredit di Dusun Krajan Krandonlor, Kec. Suruh, Kab. Semarang. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode jenis penelitian field research, dan tehnik pengumpulan data menggunakan interview atau wawancara, observasi, kepustakaan dan analisis data. Berdasarkan metode yang digunakan ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya praktek gadai motor kredit: diantaranya alasan tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu pihak penggadai dan penerima gadai. Pihak penggadai melakukan penggadaian lebih dilatar belakangi oleh untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, untuk biaya pendidikan anaknya dan untuk membayar cicilan motor kreditnya. Hal itu bisa disebut faktor ekonomi. Sementara untuk pihak penerima gadai melakukan hal tersebut dengan tujuan menolong orang lain dan adanya keuntungan yang didapatkan oleh penerima gadai yaitu meminjamkan uang ke penggadai dan bisa memanfaatkan barang jaminan dari penggadai yaitu sebuah sepeda motor dan uang yang dipinjamkannya akan dikembalikan secara utuh. Kebiasaan masyarakat Dusun Krajan Krandonlor menggadaikan motor kreditnya dengan alasan untuk menutupi kebutuhan yang primer yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari dan untuk biaya pendidikan anaknya serta tidak ada jalan lain, menurut penulis dengan pendekatan sosiologi hukum Islam dari tidak boleh menjadi boleh karena praktik tersebut membawa kemaslahatan bagi komunitas muslim tersebut dan termasuk dalam maslahah aldaruriyyah karena kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia. Sedangkan untuk pemanfaatan barang gadai, menurut penyusun pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh penerima gadai boleh dilakukannya karena adanya kemaslahatan bagi komunitas muslim tersebut, terlebih penerima gadai melakukan praktik tersebut dengan tujuan untuk menolong penggadai atau rahin. Sedangkan permasalahan yang terjadi antara penggadai dan penerima gadai terjadi karena, pertama kondisi motor yang dikembalikan kepada penggadai setelah ia membayar pinjamannya ke penerima gadai tidak seperti pada awal penyerahan, dan hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua, motor yang dijadikan jaminan diambil pihak leasing karena penggadai tidak membayar cicilan motor tersebut, dan akhirnya pihak penerima gadai dirugikan akibat ulah si penggadai tersebut. Masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, apabila muncul persengketaan maka dapat diselesaikan dengan transparansi, dengan begitu maka praktik gadai akan saling rela dan akibatnya akan terjalin interaksi sosial yang baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. M. SODIK, S.Sos., M.Si. 2. Drs. FATHORRAHMAN, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: gadai motor kredit, Sosiologi Hukum Islam, maslahah aldaruriyyah
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 26 Sep 2013 09:03
Last Modified: 20 May 2016 14:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4449

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum