KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DUSUN BAROS PENDEKATAN MAṢLAḤAH MURSALAH (STUDI IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 284 TAHUN 2014 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL)

Nur Rika Cahyanto, NIM.: 13370070 (2020) KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DUSUN BAROS PENDEKATAN MAṢLAḤAH MURSALAH (STUDI IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 284 TAHUN 2014 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DUSUN BAROS PENDEKATAN MAṢLAḤAH MURSALAH (STUDI IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 284 TAHUN 2014 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL))
13370070_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DUSUN BAROS PENDEKATAN MAṢLAḤAH MURSALAH (STUDI IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 284 TAHUN 2014 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL))
13370070_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Sejak tahun 2014 pemerintah kabupaten Bantul menetapkan daerah pesisir di Dusun Baros, Desa Tirtoharjo sebagai kawasan konservasi taman pesisir berupa pengelolaan hutan mangrove dan penangkaran Penyu. Kawasan hutan mangrove di dusun Baros menjadi salah satu pencadangan kawasan konservasi pesisir yang paling potensial di kabupaten Bantul. Pemerintah kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 284 tentang pencadangan Kawasan Konservasi Pesisir. Secara struktural kebijakan ini berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Kebijakan tersebut memprioritaskan bantaran muara sungai Opak sebagai objek utama penyelamatan lingkungan. Penelitian ini dilakukan di Hutan Mangrove, Dusun Boros, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Hutan Mangrove selain dapat menghindari bencana, telah menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat dengan pengelolaan kalangan pemuda desa dengan mendirikan organisasi KP2B (Keluarga Pemuda-Pemudi Baros). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan hutan mangrove berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 248 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul serta bagaimana dampak kebijakan pengelolaan hutan mangrove terhadap kemaslahatan masyarakat dusun Baros, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul DIY. Penelitian ini memiliki jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analisis. Selanjutnya data yang didapat dianalisis dengan teori maṣlaḥah mursalah. Objek kajian ini adalah hutan mangrove dan Surat Keputusan Bupati Nomor 248 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penelitian ini menemukan Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul ditinjau dari aspek hukum administrasi negara sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun keputusan ini tidak diimbangi dengan program jangka panjang. Pemerintah kabupaten Bantul terkesan kurang maksimal untuk menindaklanjuti potensi wisata yang ada di kawasan hutan mangrove baros. Selain itu tidak ada persoalan substansial peneliti temukan, hanya saja kendala teknis dalam mengumpulkan data. Hal ini perlu diperhatikan oleh peneliti selanjutnya. Selain itu diperlukan penelitian lebih mendalam terkait efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengelola kawasan hutan mangrove baros.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Rizal Qosim, M. Si
Uncontrolled Keywords: hutan mangrove; konservasi; ekowisata
Subjects: Hukum Tata Negara
Pariwisata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 24 Sep 2021 16:19
Last Modified: 24 Sep 2021 16:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44752

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum