TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG RONGSOK SISTEM BORONGAN (Studi Kasus di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon)

TAUFIK ISMAIL, NIM.: 16380062 (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG RONGSOK SISTEM BORONGAN (Studi Kasus di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG RONGSOK SISTEM BORONGAN (Studi Kasus di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon))
16380062_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG RONGSOK SISTEM BORONGAN (Studi Kasus di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon))
16380062_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Praktik jual beli barang rongsok sangatlah banyak dilakukan di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Dalam jual beli ini biasanya semua barang bekas dijadikan satu dalam karung tanpa dispesifikasikan terlebih dahulu sesuai jenisnya dan dihargai sesui anggan-anggan pembeli karena tidak ada kejelasan harga. Hal ini akan menimbulkan persepsi orang bahwa ada spekulasi bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan harga taksir, namun jika barang tersebut dijual terpisah akan mempunyai nilai jual yang beda dari setiap jenisnya. Mengacu pada latar belakng diatas, ada beberapa masalah yang perlu dibahas. Pertama bagaimana pandanga hukum Islam tetang praktik jual beli barang bekas sistem borongan antara pengepul dan penjual di Desa panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik lapangan dan didukung data pustaka. Dan narasumber dari penelitian ini adalah sesorang pengepul dan penjual barang bekas. Teknik pengumpulnya data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan data pustaka. Hasil Penelitian menunjukan bahwa praktik dari jual beli barang Rongsok masih ada samapai sekarang. Salahsatu faktornya adalah tidak setiap harga mendapatkan jumlah dan barang yang sama sehingga dengan cara borongan diharapkan akan dapat untung lebih. Menurut hukum Islam sudah memenuhi rukun dan syarat dan didalam jual beli ini tidak terdapat yang merusak karena tidak ada akad atau jual beli yang dilarang, apalagi objek barang tersebut bukan barang yang akan di mafaatkan kegunaanya. Kata Kunci: Sistem Borongan, Barang Ronsok, Jual beli

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. ABDUL MUGHITS, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Sistem Borongan, Barang Ronsok, Jual beli
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: S.Sos. WIDYASTUTI KARTINI
Date Deposited: 27 Sep 2021 10:06
Last Modified: 27 Sep 2021 10:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44773

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum