ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA SUAP PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NO. 51/PID.SUS/2019/PN.BNR)

Muhammad Fitroni, NIM.: 14340105 (2020) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA SUAP PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NO. 51/PID.SUS/2019/PN.BNR). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA SUAP PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NO. 51/PID.SUS/2019/PN.BNR))
14340105_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (7MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA SUAP PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NO. 51/PID.SUS/2019/PN.BNR))
14340105_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Suap menyuap sudah menjadi masalah yang multi dimensional karena menyangkut masalah sosial, moral, hukum, ekonomi, keamanan bahkan olahraga, termasuk di dalam dunia sepakbola. Seiring perkembangan sepakbola sebagai mesin industri ekonomi yang mendunia, penyimpangan mulai terjadi dan memunculkan praktik-praktik yang mencederai sportivitas dan nilai-nilai olahragawan di sepakbola, salah satunya praktik pengaturan skor pertandingan (match fixing). Pada tanggal 9 Juli 2019 Majelis Hakim memvonis terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih karena telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan suap dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyusun merasa tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana analisis materiil dan penalaran hukum yang dilakukan oleh hakim dalam kasus tindak pidana suap pengaturan skor sepakbola. Mengingat bahwa kasus suap pengaturan skor di Indonesia belum banyak contoh-contoh keberhasilan yang sampai pada proses pengadilan sebagai putusan akhir kasus tindak pidana suap pengaturan skor. Penelitian ini merupakan studi kajian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan menggunakan yuridis-normatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap serta yurisprudensi dan data sekunder yaitu buku-buku, jurnal hukum dan artikel hukum yang berhubungan dengan tindak pidana suap pengaturan skor. Berdasarkan analisis hasil penelitian yang ditinjau dari aspek materiil, putusan pidana ini dapat menjadi preseden bahwa perkara suap dalam sepakbola bisa dijangkau oleh hukum nasional dan menjadi efek jera bagi para pelaku match fixing. Namun, Majelis Hakim kurang memperhatikan fungsi struktur sosial yang ada pada Terdakwa mengingat kewenangan serta kepentingan umum dalam struktur sosial masyarakat. Dalam aspek penalaran hukum, dapat disimpulkan bahwa penalaran hukum yang dibangun Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan nilai-nilai untuk konteks keindonesiaan dewasa ini. hakim dituntut untuk menggunakan Teori Hukum Pembangunan agar nilai-nilai budaya yang menyertai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia tidak serta merta selalu menjadi acuan hukum konkrit saja, namun harus sesuai dengan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: penyuap aktif; FIFA; kasus; penuntut umum
Subjects: PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 28 Sep 2021 10:08
Last Modified: 28 Sep 2021 10:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44810

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum