PERMINTAAN JUJUR DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT KOMERING DI DESA TANJUNG RAYA KECAMATAN BELITANG KABUPATEN OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN (STUDI KOMPARATIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)

Afri Safrudin, NIM.: 16360049 (2020) PERMINTAAN JUJUR DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT KOMERING DI DESA TANJUNG RAYA KECAMATAN BELITANG KABUPATEN OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN (STUDI KOMPARATIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERMINTAAN JUJUR DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT KOMERING DI DESA TANJUNG RAYA KECAMATAN BELITANG KABUPATEN OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN (STUDI KOMPARATIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
16360049_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERMINTAAN JUJUR DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT KOMERING DI DESA TANJUNG RAYA KECAMATAN BELITANG KABUPATEN OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN (STUDI KOMPARATIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
16360049_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah) untuk mewujudkan tujuan tersebut maka suatu perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Setiap daerah memiliki corak yang berbeda yang dijunjung dan dipertahankan. Seperti halnya perkawinan adat pada masyarakat Komering selain diwajibkan memberikan mahar pihak laki-laki juga diwajibkan memberikan jujuran. Jujuran adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki berupa uang atau barang kepada pihak wanita yang diberikan atas dasar kesepakatan bersama. Dari pemaparan di atas terdapat praktik adat yang terkesan memberatkan masyarakat untuk melangsungkan suatu perkawinan. Oleh karenanya penyusun tertarik untuk meneliti tradisi jujuran pada perkawinan adat masyarakat Komering di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Adapun rumusan masalah yang menjadi objek kajian penelitian ini pertama bagaimana penentuan tradisi Jujuran serta dampak tradisi jujuran dalam adat perkawinan suku Komerig dan hukum Islam yang ada di Desa Tanjung Raya, kedua mencari perbedaan dan persamaan jujuran dalam hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan filed research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Data-data ini didapatkan melalui observasi dan wawancara langsung serta didukung oleh buku-buku yang berkaitan dengan penelitian.dalam penelitian ini penusun menggunakan pendekatan usul fiqh dengan menggunkan analisis Kualitatif Induktif yaitu menganalisa data yang dikumpulkan penyusun kemudian diuraikan dan dikaitkan dengan data lainnya untuk mendapatkan kejelasan terhadap suatu kebenaran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam perkawinan masyarakat Komering khususnya yang berada di Desa Tanjung Raya, terdapat tradisi jujuran. Tradisi jujuran menghruskan pihak laki-laki untuk melakukan pembayaran berupa uang atau hewan ternak apabila hendak menikahi seorang gadis. Penentuan jujuran dalam adat Komering dalam praktiknya dilakukan pada saat prosesi menjeu (berunding) yang didalamnya terjadi tawar menawar dan disepakati dengan cara musyawarah mufakat. Dalam tradisi jujuran terjadi proses asimilasi yang lebih menitik beratkan pada upaya pencarian kesamaan-kesamaan dan mengurangi perbedaan-perbedaan terutama dalam masing-masing substasi hukum. Praktik tradisi jujuran tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam karena tidak bertentangan dengan syarat-syarat urf yang merupakan salah satu landasan istimbath dalam hukum Islam dan kedudukannya adalah sebagai hibah atau pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan penuh kerelaan. Adapun dampak positif yang ditimbulkan merupakan salah satu upaya hukum adat dalam menghantarkan masyarakat dalam mewujudkan suatu perkawinan yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Dengan adanya dampak positif tersebut tentunya menjadi suatu pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum Islam oleh karenanya tradisi jujuran yang dilakukan masyarakat Komering di Desa Tanjung Raya tergolong kedalam urf sahih. Sedangkan dampak negatif tersebut merupakan suatu keniscayaan dari teori asimilasi yang menunjukan bahwa dengan adanya dampak negatif tersebut masyarakat adat belum sepenuhnya menerima dengan adaya perubahan-perubahan yang terjadi dalam tradisi jujuran. Jika dilihat dari persamaannya yaitu sama-sama memiliki persyaratan dalam pemberian mahar yaitu mahar harus barang yang bernilai, bermanfaat dan bukan barang curian. Letak perbedaanya adalah mahar adat atau jujuran didalam penentuannya ditentukan bedasarkan strata social dan memiliki nilai yang tinggi. Sedangkan dalam hukum Islam ketentuan mahar bedasarkan kemampuan pihak laki-laki.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs.Abd.Halim,M,Hum.
Uncontrolled Keywords: nunang (melamar); jujuran; Urf; adat perkawinan
Subjects: Hukum Islam > Adat - 'Urf
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 08 Oct 2021 09:52
Last Modified: 08 Oct 2021 09:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45122

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum