HUKUM PUASA SYAWAL ANTARA I’MALUDDALIL DENGAN ASY-SYAKKU FI TSUBUT AD-DALIL

Alfin Nur Rohmatin, NIM.: 16360050 (2021) HUKUM PUASA SYAWAL ANTARA I’MALUDDALIL DENGAN ASY-SYAKKU FI TSUBUT AD-DALIL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM PUASA SYAWAL ANTARA I’MALUDDALIL DENGAN ASY-SYAKKU FI TSUBUT AD-DALIL)
16360050_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HUKUM PUASA SYAWAL ANTARA I’MALUDDALIL DENGAN ASY-SYAKKU FI TSUBUT AD-DALIL)
16360050_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Puasa sunah merupakan puasa yang dikerjakan oleh seorang muslim bukan karena perintah wajib tetapi semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa Sunnah ini banyak macamnya, salah satunya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, tidak semua ulama menghukumi puasa enam hari di bulan Syawal ini sebagai puasa Sunnah. Adapun Ulama yang menghukumi puasa enam hari di bulan Syawal ini sebagai puasa sunnah ialah ‘Abu Ayub al-Ansari,Berbeda halnya dengan Imam Malik yang menghukumi makruh puasa enam hari di bulan Syawal. Skripsi ini menggunakan penelitian pustaka (Library Research) yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penalaahan, pengkajian, dan pembahasan literatur- literatur baik klasik maupun modern khususnya terkait pemahaman Imam Malik Malik dan hadis dari ‘Abu Ayub al-Ansari. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, komparatif, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan mengalaisis serta membandingkan kedua pendapat tersebut secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua pendapat tersebut yang memiliki latar belakang yang berbeda. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penyusun adalah pendekatan Usul al-fikih dengan menggunakan teori I’ma>lu ad-Dalilaini Aula Min Ihmali Ahadihima. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa hadis yang di riwayatkan oleh ‘Abu Ayub al-Ansari dan Imam Malik tentang puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dapat di terima dan diamalkan semua. Puasa sunnah enam hari di bulan Syawal ini boleh secara langsung setelah hari raya Idhul Fitri ataupun tidak, karena tidak ada dalil khusus yang melarang atau menentukan waktu khusus di dalam melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: Qawa’id Fiqhiyyah; puasa sunnah; Ijma’ Ahl al-Madinah
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Puasa
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 08 Oct 2021 10:11
Last Modified: 08 Oct 2021 10:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45131

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum