TINJAUAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS KPK

Muhammad Irfan Makhsum 14370014, NIM.:14370014 (2021) TINJAUAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS KPK. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS KPK)
14370014_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS KPK)
14370014_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Lahirnya lembaga KPK dilatarbelakangi karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal memberantas korupsi. Dalam upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, KPK memiliki beberapa kewenangan, antara lain berkoordinasi dengan institusi negara lainnya untuk memberantas korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penututan terhadap tindak pidana korupsi, dan sebagainya. Serangkaian persoalan putusan Mahkamah Konstitusi telah berulangkali menyatakan independensi posisi KPK, di antaranya: (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, tertanggal 19 Desember 2006; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-V/2007, tertanggal 13 November 2007; (3) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUUVIII/2010, tertanggal 15 Oktober 2010; dan (4) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011, tertanggal 20 Juni 2011. Putusan terakhir Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa kedudukan KPK berada di ranah Eksekutif, jika di bawah naungan ekskutif maka KPK tidak independen lagi. Hal ini membuat kontroversi terkait independensi KPK itu sendiri. Terkait pembahasan yang telah sedikit dipaparkan diatas, dalam kelembagaan KPK, belakangan ini pemerintah baru saja mengesahkan revisi kedua terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian sah dan berlaku per-tanggal 17 oktober 2019 meskipun tanpa tanda tangan Presiden. UU hasil revisi ini kemudian memastikan secara gamblang akibat Putusan MK bernomor 36/PUU-XV/2017 terkait kedudukan KPK yang berada dibawah naungan lembaga Eksekutif. Kemudian hal lain daripada kepastian kedudukan tersebut, yang menjadi lebih kontroversi dan menimbulkan banyak gejolak dikalangan masyarakat pada umumnya adalah terkait isi pasal pada UU yang baru disahkan tersebut, tepatnya Pasal 37A-37G yang membahas secara rinci keberadaan dewan pengawas pada KPK. Dewan pengawas merupakan lembaga non-struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Nantinya, dewan pengawas akan beranggotakan lima orang, dan bertugas selama empat tahun. Ketuanya akan dipilih melalui rapat internal dewan pengawas. Pasal 37B mengatur tugas dewan pengawas, seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK, memeriksa dan menyidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, mengevaluasi kinerja pimpinan KPK dan menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etika pimpinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang; Komisi Pemberantasan Korupsi; Dewan Pengawas KPK
Subjects: Hukum Islam > Fiqih
KORUPSI
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 02 Dec 2021 09:58
Last Modified: 02 Dec 2021 09:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45360

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum