LARANGAN PERKAWINAN BAGI GADIS YANG BELUM MEMILIKI KETERAMPILAN MENENUN (Studi Di Dusun Sade Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah)

ARIF SUGITANATA, S.H, NIM. 19203010089 (2021) LARANGAN PERKAWINAN BAGI GADIS YANG BELUM MEMILIKI KETERAMPILAN MENENUN (Studi Di Dusun Sade Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (LARANGAN PERKAWINAN BAGI GADIS YANG BELUM MEMILIKI KETERAMPILAN MENENUN (Studi Di Dusun Sade Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah))
19203010089_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA (1).pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (LARANGAN PERKAWINAN BAGI GADIS YANG BELUM MEMILIKI KETERAMPILAN MENENUN (Studi Di Dusun Sade Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah))
19203010089_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR (1).pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Aturan adat mengenai larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun di Masyarakat Sade merupakan aturan adat yang masih berlaku hingga saat ini, meskipun bukan menjadi rukun dan syarat keabsahan dalam suatu perkawinan. Adapun larangan dari sisi normatif dikatagorikan ke dalam dua bagian yakni keharaman yang berlaku selamanya dan keharaman yang berlaku sementara. Larangan yang keharamannya berlaku selamanya dibagi menjadi 3 macam yakni: lahirnya hubungan nasab, lahirnya hubungan perkawinan, lahirnya hubungan susuan. Sementara itu larangan yang keharamannya berlaku sementara atau statusnya bisa berubah di kemudian hari dibagi menjadi 8 macam yakni: perempuan yang masih menjalani ikatan perkawinan dengan suaminya, mengawini dua saudari perempuan sekaligus, perempuan yang ditalak bain (tiga), perempuan yang dalam masa idah, kawin dengan perempuan lebih dari empat orang, larangan karena beda agama, larangan karena perzinaan, dan larangan disebabkan sedang ihram. Dalam menganalisa permasalahan aturan adat mengenai larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun di Masyarakat Sade. Peneliti memfokuskan dua pokok permasalahan yakni alasan masih berlakunya aturan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun dan makna yang lahir dari perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun di Masyarakat Sade. Pisau bedah analisisnya menggunakan teori antropologi simbolik yang dipopulerkan oleh Victor Turner guna menganalisa alasan-alasan keberlakuan dan makna dari larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun di Masyarakat Sade yang menjadi simbol atas awiq-awiq (aturan adat) masyarakat Sade. Penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan antropologi karena peneliti ingin melihat situasi, keadaan dan fenomena kegiatan terhadap larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun di Masyarakat Sade. Hasil penelitian menunjukkan, berlakunya aturan adat larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun di Masyarakat Sade ialah, pertama sebagai wujud pelestarian budaya. Kedua sebagai upaya penguatan ekonomi mikro masyarakat Sade dan yang ketiga adalah sebagai upaya mengasah keterampilan yang bermanfaat bagi perempuan Sade. Selanjutnya makna yang terkandung dalam aturan adat larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun di Masyarakat Sade yakni Pertama, sebagai identitas perempuan Sade. Identitas perempuan yang menjadi simbol atau makna dari berlakunya larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun digunakan sebagai upaya mewujudkan ciri khas perempuan Sasak dalam kaitannya menjadi penenun yang telah melekat sejak berdirinya Dusun Sade. Kedua, wujud kedewasaan perempuan Sade. Makna kedewasaan perempuan ini juga digunakan dalam rangka memberikan pesan kearifan lokal kepada khalayak umum bahwa masyarakat Sade memiliki sebuah konsep kedewasaan tersendiri yang lahir dan bertahan sejak lama hingga kini. Konsep tersebut juga tidak lepas dari upaya tokoh adat dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan budaya-budaya atau aturan adat yang telah ada seperti larangan perkawinan bagi gadis yang belum bisa menenun. Ketiga, wujud kemandirian perempuan Sade. Makna kemandirian perempuan yang lahir dari awiq-awiq atau hukum adat mengenai larangan perkawinan bagi gadis yang belum memiliki keterampilan menenun diharapkan digunakan dan diaplikasikan untuk membangun dan mempertahankan apa yang telah menjadi aturan adat yang berlaku di Dusun Sade.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: DR. MOCHAMAD SODIK, S.SOS. M.SI.
Uncontrolled Keywords: Larangan Perkawinan, Menenun, Dusun Sade, Antropologi Simbolik
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 17 Oct 2021 01:02
Last Modified: 17 Oct 2021 01:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45534

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum