STUDI ATAS PANDANGAN ULAMA MAZHAB HANAFI TENTANG KHAMR

HENDRA WIDIARTO - NIM. 95352380, (2010) STUDI ATAS PANDANGAN ULAMA MAZHAB HANAFI TENTANG KHAMR. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (STUDI ATAS PANDANGAN ULAMA MAZHAB HANAFI TENTANG KHAMR)
BAB I,V. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (461kB) | Preview
[img] Text (STUDI ATAS PANDANGAN ULAMA MAZHAB HANAFI TENTANG KHAMR)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (410kB)

Abstract

Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazhab sepakat atas keharamannya berdasarkan ketentuan hukum yang pasti (qat'i). Jumhur ulama mengharamkannya tanpa membedakan dari jenis bahan apa khamr itu dibuat, baik diminum sedikit maupun banyak. Namun tidak demikian dengan Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa khamr yang diharamkan adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur, selain dari anggur tidak disebut sebagai khamr, dan jika diminum tidak sampai memabukkan maka tidak haram hukumnya. Pendapat Imam Abu Hanifah ini tidak serta merta diikuti oleh para muridnya. Imam Abu Hanifah yang cenderung rasionalis memang tidak memaksakan pendapatnya kepada murid-muridnya. Di antara murid-muridnya ada yang mengharamkannya, tapi juga ada yang hanya memakruhkannya. Untuk itulah penyusun merasa perlu melakukan penelusuran terhadap berbagai pendapat di kalangan ulama mazhab Hanafi mengenai khamr. Penelitian ini dipandang cukup penting mengingat zaman sekarang semakin banyak jenis tumbuhan yang bisa dijadikan bahan baku membuat minuman keras dari yang berkadar alkohol rendah sampai yang berkadar tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian literer/library research, dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Dengan menggunakan analisis induksi, penyusun memperoleh kesimpulan bahwa memang terjadi perbedaan pendapat di antara ulama mazhab Hanafi tentang pengertian khamr dan akibat hukumnya. Abu Yusuf mendukung pendapat Abu Hanifah yang mengartikan khamr sebagai perasan anggur dan kurma saja, dan hukum khmr ini adalah haram. Adapaun pada minuman sejenis yang terbuat dari selain kurma dan anggur hukumnya makruh jikan tidak sampai mabuk. Adapun Muhammad Ibn al-Hasan al-Syaibani cenderung mengharamkan segala jenis minuman yang memabukkan tanpa membedakan dari bahan apa minuman itu dibuat. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. H. Fuad Zein, MA. 2. Agus M. Najib, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Khamr, minuman keras, halal dan haram
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 11 Jan 2013 17:52
Last Modified: 08 Apr 2016 14:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4587

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum