PERKAWINAN ANTAR KERABAT PADA KETURUNAN KRATON SUMENEP MADURA (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)

RADEN AJENG HOSNAINI SYA’BANIA, NIM. 17103060088 (2021) PERKAWINAN ANTAR KERABAT PADA KETURUNAN KRATON SUMENEP MADURA (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERKAWINAN ANTAR KERABAT PADA KETURUNAN KRATON SUMENEP MADURA (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
17103060088_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERKAWINAN ANTAR KERABAT PADA KETURUNAN KRATON SUMENEP MADURA (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
17103060088_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Perkawinan Antar Kerabat yakni perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan akan tetapi di luar mahram yang terjadi karena perjodohan ataupun karena sama sama saling suka dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Perkawinan antar kerabat ini biasanya dilakukan atas persetujuan kedua keluarga calon mempelai, sehingga sebelum adanya perkawinan biasanya kedua belah pihak bisa melakukan perjodohan terlebih dahulu sedari kecil atau pada saat anaknya sudah remaja. Akan tetapi ada juga yang memang sudah saling mengenal dan memunculkan bibit bibit cinta yang kemudian diutarakan kepada keluarganya untuk selanjutnya dilakukan pertemuan untuk “meminta” anak perempuannya. Selanjutnya apabila lamaran diterima maka dilanjutkan dengan persiapan pernikahan. Dalam pembahasan skripsi ini jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan dengan pendekatan Historis (Hostorical Approach) dan pendekatan Ushul Fiqh. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara yaitu penelitian dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat khususnya keturunan Kraton Sumenep, khususnya keturunan Kraton Sumenep tentang pernikahan antar kerabat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan Antar Kerabat pada Keturunan Kraton Sumenep ini sesungguhnya tidak bertentangan dengan norma agama. Sebab dalam Hukum Islam yakni di Q.S. An-Nisa ayat 23 terkait orang-orang yang haram untuk dinikahi, kerabat tidak termasuk didalamnya. Adapun dalam hukum adat perkawinan antar kerabat ini dilaksanakan dengan kerabat yang bukan termasuk dalammahram seperti halnya Hukum Islam. Tujuan dari perkawinan antar kerabat ini selain agar mereka nantinya tidak jauh dengan keluarganya juga supaya nilai kebangsawanannya tetap akan melekat pada keturunanya kelak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. ABD. HALIM, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Antar Kerabat, Hukum Adat, Hukum Islam dan pendekatan Historis.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 08 Nov 2021 10:33
Last Modified: 08 Nov 2021 10:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46418

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum