KEDUDUKAN HUKUM EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA PADA PENYELESAIAN NON PERFORMING FINANCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PPU-XVII/2019 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

HAWARI MUHAMMAD, NIM : 19203010110 (2021) KEDUDUKAN HUKUM EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA PADA PENYELESAIAN NON PERFORMING FINANCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PPU-XVII/2019 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEDUDUKAN HUKUM EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA PADA PENYELESAIAN NON PERFORMING FINANCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PPU-XVII/2019 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH)
19203010110_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KEDUDUKAN HUKUM EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA PADA PENYELESAIAN NON PERFORMING FINANCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PPU-XVII/2019 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH)
19203010110_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Pembiayaan merupakan salah satu produk akad yang digunakan pada setiap lembaga keuangan syariah untuk dapat menyalurkan dana kepada nasabah yang membutuhkan bantuan modal. Khususnya di perbankan syariah pada umumnya menerapkan jaminan fidusia sebagai instrument pada aktivitas pembiayaan sebagai upaya untuk menjamin bahwa nasabah akan dapat menjalankan kewajibannya. Peraturan perihal jaminan fidusia telah diatur di dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Aktivitas pembiayaan yang tidak berjalan dengan baik sesuai dengan akad/perjanjian antara bank syariah dengan nasabah yang kurang koperatif menyebabkan harus adanya eksekusi jaminan fidusia, lantaran nasabah telah mengalami pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing). Bahwasnnya eksekutorial jaminan fidusia telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan juga ayat (3) yang mengatur tentang nasabah cidera janji. Akibat hukum yang ditimbulkan dari dua ayat tersebut adalah bank syariah dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia di bawah tangan karena perbuatannya telah dilindungi oleh hukum. Sehingga tidak sedikit dari nasabah yang mengalami kerugian akibat perbuatan semena-mena dari bank syariah. Hal yang dikaji pada penelitian ini adalah dampak dari lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 disisi lain telah memberikan titik terang dari problematika eksekutorial jaminan fidusia dan penetapan status nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Akan tetapi dilain hal dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi telah menghilangkan Hak Parate yang dimiliki oleh bank syariah sebagai penerima jaminan fidusia. Jenis dari penelitian ini adalah Lybrary Research, yaitu penelitian hukum normative atau kepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Filosofis, penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum, peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum konvensional atau hukum Islam dalam menganalisis permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitian ini, berangkat dari teori maqashid syariah A System Approach, Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 telah mencapai dua hal yang menjadi tujuan syariah yaitu Hifdz al-Mal, yaitu Jaminan fidusia dapat dieksekusi mana kala telah disepakati dalam perjanjian pokok antara nasabah dan bank syariah. dan Hifdz an-Nafsh, bank syariah sudah tidak dapat melakukan sewenang-wenang dalam mengeksekusi jaminan fidusia, kecuali dengan pengajuan putusan eksekusi kepada pengadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: DR. H. SLAMET HARYONO, M.SI., AKT.
Uncontrolled Keywords: Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, Eksekutorial
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 16 Nov 2021 08:50
Last Modified: 16 Nov 2021 08:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46719

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum