TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI DENGAN BITCOIN MENURUT HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR TAHUN 2018

Alifatul A'yun, NIM.14380019 (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI DENGAN BITCOIN MENURUT HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR TAHUN 2018. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI DENGAN BITCOIN MENURUT HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR TAHUN 2018)
14380019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI DENGAN BITCOIN MENURUT HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR TAHUN 2018)
14380019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Bitcoin adalah sebuah komoditas digital berbasis kriptopgrafi atau disebut juga sebagai mata uang virtual atau mata uang digital yang digunakan oleh penggunanya atau suatu komunitas sebagai alat transaksi maupun investasi. Di Indonesia penggunaan Bitcoin bukan semata-mata persoalan teknologi, tetapi sudah masuk ke ranah fiqh. Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah adanya respon beberapa organisasi besar Islam Indonesia maupun pendapat ulama dalam menyikapi masalah Bitcoin tersebut. Diantaranya komisi fatwa MUI Malang yang mengatakan bahwa penggunaan Bitcoin hukumnya haram karena tidak diakui oleh BI, berpotensi besar terjadi transaksi gharar, dan rawan disalahgunakan untuk kejahatan. Fatwa MUI Malang tersebut cukup berbeda dengan hasil keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tahun 2018. Menurut hasil keputusan Bahtsul Masail tentang pandangan fiqih terhadap penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi maupu investasi adalah sah, dan boleh digunakan untuk bermuamalah. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana analisis keputusan Bahtsul Masail NU tentang Bitcoin dan apa metode yang digunakan ulama NU dalam memandang Bitcoin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat doktrinal atau penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun sumber datanya berasal dari dari data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan melalui dokumentasi, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan pendekatan hukum Islam. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Bitcoin dikategorikan sebagai harta virtual sudah sesuai, karena Bitcoin memenuhi unsur māl (harta) sehingga pada dasarnya dapat digunakan untuk bertransaksi, namun karena Bank Indonesia melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran, maka Bitcoin tidak sah sebagai alat tukar. Sedangkan untuk berinvestasi diperbolehkan selama tidak untuk tujuan spekulasi. Adapaun metode penetapan hukum hasil Bahtsul Masail NU tentang Bitcoin adalah ilhaqi, yaitu menyamakan sesuatu yang sudah ada keputusan hukumnya dengan masalah yang dicari jawaban hukumnya. Hal ini terlihat dari pengambilan rujukan yang digunakan, yang mana mengandung unsur nuqud (emas dan perak). Dari segi argumentasi yang mengacu pada kitab-kitab rujukan, tidak ada yang menyebut secara jelas mengenai pandangan fiqh tentang penggunaan Bitcoin

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si
Uncontrolled Keywords: Bahtsul Masail, Bitcoin, Nahdlatul Ulama
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 14 Jan 2022 13:12
Last Modified: 14 Jan 2022 13:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48492

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum