SISTEM GANTI RUGI DALAM RENTAL MOBIL DI “PRAMBANAN RENT CAR KLATEN” PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 43/DSN-MUI/VIII/2004

LUTFI NUR LESTARI, NIM. 14380061 (2022) SISTEM GANTI RUGI DALAM RENTAL MOBIL DI “PRAMBANAN RENT CAR KLATEN” PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 43/DSN-MUI/VIII/2004. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SISTEM GANTI RUGI DALAM RENTAL MOBIL DI “PRAMBANAN RENT CAR KLATEN” PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 43/DSN-MUI/VIII/2004)
14380061_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (SISTEM GANTI RUGI DALAM RENTAL MOBIL DI “PRAMBANAN RENT CAR KLATEN” PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 43/DSN-MUI/VIII/2004)
14380061_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Prambanan Rent Car adalah usaha persewaan mobil yang didirikan oleh Bapak Noli Harjanto pada tahun 2015. Usaha ini bertempat di Platar, Somopuro, RT 24 RW 10, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah. Prambanan Rent Car menetapkan sistem ganti rugi ketika terjadi kerusakan pada mobil atau dirugikan dari sisi waktu pengembalian. Dalam praktiknya, Prambanan Rent Car mempunyai Surat Perjanjian Sewa Kendaraan yang tertera pada Nota Penyewaan. Ketetapan harga ganti rugi waktu pengembalian adalah dihitung dari jam order pemakai sampai dengan kunci kendaraan diterima pihak pertama, toleransi overtime adalah 1 jam, setelah itu dihitung 10% per jam dari biaya sewa, apabila dari masa 1x24 jam setelah masa kontrak berakhir. Dan harga ganti rugi pada kerusakan. Kerusakan akibat keausan, pihak kedua terlebih dahulu menghubungi pihak pertama untuk mendapatkan persetujuan dalam perbaikan/penggantian. Apabila pihak kedua tidak menghubungi pihak pertama untuk mendapatkan persetujuan dalam perbaikan/penggantian, maka pihak kedua tidak mendapatkan ganti biaya. Rasio perbandingan ganti biaya = 60% pihak pertama dan 40 % pihak kedua dengan jarak sewa kurang dari 500 km. Untuk jarak lebih dari 500 km menjadi tanggung jawab pihak kedua. Hal tersebut berlaku untuk penggantian ban luar dengan kondisi kurang dari 60%. Apabila kondisi ban lebih dari 60% maka biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang akar penelitiannya disandarkan pada pola fikir induktif, yaitu dilandaskan pada pemikiran yang objektif partisipatif pada prilaku sosial. Objek penelitian ini mencakup keadaan masa lalu, masa kini, dan bahkan yang akan datang. Dalam metode pengumpulan data, penyusun menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penentuan harga ganti rugi yang dilakukan sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 Tahun 2004 tentang ta‟wiḍ, karena dalam penetapan harga ganti rugi sudah diusahakan untuk disesuaikan dengan besarnya kerugian riil yang diterima walaupun dalam fatwa tersebut tidak dijelaskan perinciannya. Praktik tersebut juga sudah dengan fatwa MUI karena walaupun dalam fatwa tersebut tidak diperbolehkan mencantumkan besaran ganti rugi/denda atas kerugian atau kelalaian konsumen, namun Prambanan Rent Car hanya mencantumkan besaran ganti ruginya saja, tidak langsung menyebutkan nilainya dalam Surat Perjanjian Sewa Kendaraan yang tertera pada Nota Penyewaan Prambanan Rent Car

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: ta‟wiḍ, Prambanan Rent Car, Fatwa DSN-MUI Nomor 43 Tahun 2004.
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 21 Feb 2022 11:42
Last Modified: 21 Feb 2022 11:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49488

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum