HAK IJBAR PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI‘AH IMAM SYATIBI

Muhammad Iqbal Wijdan Nafisi, NIM.17103050071 (2022) HAK IJBAR PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI‘AH IMAM SYATIBI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK IJBAR PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI‘AH IMAM SYATIBI)
17103050019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (HAK IJBAR PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI‘AH IMAM SYATIBI)
17103050019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Hak Ijbar merupakan suatu kekuasaan yang diberikan kepada seorang wali (ayah/kakek) untuk menikahkan anak perempuanya yang berada dalam perwalianya walaupun tanpa dimintai persetujuanya. Imam Syafi’i menyandarkan perbuatan ijbar pada pernikahan Rasul dengan Aisyah oleh Abu Bakar. Dimana hal ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas anak gadisnya dalam pernikahan. Penetapan hukum dalam syari‘at Islam selalu berorientasi pada aspek kemaslahatan sebagaimana yang terangkum dalam maqasid syari‘ah. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hak ijbar dalam perspektif maqasid syari‘ah, serta relevansi hak ijbar terhadap hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Reseach) dengan metode pendekatan normatif dengan mengacu sumber-sumber hukum Islam yang berhubungan dengan masalah yang dikaji serta istinbath hukum dalam penelitian ini bersifat ta‘aquli dalam menetapkan hukum yang memungkinkan untuk dinalar, sehingga manusia dapat merasakan secara langsung maslahat/kebaikan yang ada di dalam hukumnya. Berdasarkan hasil analisis maqasid syari‘ah yang mempunyai dimensi menciptakan kemaslahatan tentu sangat bertentangan, dikarenakan pelaksanaan hak ijbar dominan timbulnya mafsadat yang menjadi kebalikan dari terciptanya maslahah sehingga menjauhkan dari tujuan perkawinan itu sendiri. Disimpulkan bahwa tidak diperbolehkan bagi wali melakukan ijbar karena terdapat unsur paksaan yang dapat mengakibatkan kerusakan dalam perkawinan. Namun pada kondisi darurat wali masih diperbolehkan menggunakan hak ijbar-nya yang dianggap lebih maslahat. Al-kulliyat al-khams sebagai kemaslahatan primer (daruriyyah) menjadi pertimbangan penting dalam persoalan ijbar, menjaga agama (h}ifz} al-din), menjaga jiwa (h}ifz} al-nafs), menjaga keturunan (h}ifz} al-nasl), menjaga akal (h}ifz} al-aql), menjaga harta (h}ifz} al-mal).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. H. Abu Bakar Abak, MM.
Uncontrolled Keywords: Hak Ijbar, Maqasid Syari‘ah, Imam Syatibi
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 22 Apr 2022 12:37
Last Modified: 22 Apr 2022 12:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50716

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum