KECAKAPAN SUBYEK HUKUM (STUD! KOMPARASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM)

Ahmad Fauzy, NIM. 01360902 (2006) KECAKAPAN SUBYEK HUKUM (STUD! KOMPARASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KECAKAPAN SUBYEK HUKUM (STUD! KOMPARASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM))
01360902_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KECAKAPAN SUBYEK HUKUM (STUD! KOMPARASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM))
01360902_Bab II_Bab III_Bab IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Kecakapan dalam hukum perdata diistilahkan dengan kedewasaan seseorang. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa persoon dengan usia· yang telah ditentukan telah menjadi cakap hukum berarti telah dewasa dan cakap hukum, dalam artian kecakapan hukum dalam hukum perdata diartikan dengan kedewasaan umur seseorang, yakni ketika ia mencapai umur 21 tahun dan jtlga kecakapan dalam hukum perdata dikaitkan dengan keadaan telah menikah dan juga kecakapan subyek hukum dalam bukum perdata didapat dengan pendewasaan.Kecakapan dalam hukum Islam selalu mengedepankan aspek keadilan hukum, yang dalam hal ini dapat diartikan bahwa persoon yang telah mengdlami peristiwa-peristiwa yang secara biologis mcnunjukkan tanda-tanda bilig sebagai syarat sah dari kecakapan dapat diartikan telah cakap hukum, karena ia telah memiliki kecakapan bertindak (ahliyyah al-'ada) secara sempurna atau telah mencapai kesempurnaan aka! meskipun usia persoon tersebut belum dapat dianggap telah dewasa. Pcrsamaan dalam kcdua nukum tersebut dapat disimpulkan bahwa kcdua hLlkum mempunyai persamaan dalam ha! pemahaman bahwa manusia ,.dalah sebagai subyek hllkum yang dapat dibagi menjadi subyek yang sudah cakap hukum dan subyek yar,g belum cakap hukum dan keduanya telah sama­sama mengatur kecakapan dalam hukum. Persamaan selanjutnya adalah petsarnaan akibat perbuatan yaitu baik dalam hukum Perdata maupun dalam hukum Islam sama-sama membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang belum cakap hukum. Persamaan yang lain adalah tentang urgensi kemampuan aka! untuk menentukan cakap tidaknya tindakan seseorang. Juga sarna-sama mcmbcrikan kclonggaran si:,tcm pcrwalian bagi yang bclum cakap hukum. Persamaan perlindungan kepada subyek cakap hukum juga menjadi obyek persamaan misi dari kedua hukum tcrsebut. Perbedaan yang paling prinsipil dalam kecakapan ini adalah perbedaan dalam dasar penetapan kecakapan. Yaitu dasar keterkaitan umur dengan perbuatan hukum dalam hukum perdata dan dasar biologis dalam hukum Islam. Juga perbedaan tujuan hukum yang menyangkut tujuan ketertiban dan kepastian dalam hukum perdata dan tujuan keadilan dalam hukum Islam. Perbedaan berikutnya adalah perbedaan pembagian kecakapan atau periodesasi manusia untuk cJapat dipandang cakap uertindak hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ainurrafiq M.Ag
Uncontrolled Keywords: Kecakapan Subyek Hukum,, Komparasi Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 16 Sep 2022 13:44
Last Modified: 16 Sep 2022 13:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53125

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum