PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS (STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI)

Muhammad Minanur Rahman, NIM.: 18103060044 (2022) PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS (STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS (STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI))
18103060044_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS (STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI))
18103060044_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (995kB) | Request a copy

Abstract

Para ulama usul fiqh berbeda pendapat mengenai ta’lilul ahkam bil hikmah (pencarian ‘illat hukum dengan hikmah). Mayoritas ulama mengatakan bahwa hikmah tidak bisa menjadi illat karena sifatnya yang goiru mundobit. Imam ar-Razi menguatkan pendapat mayoritas dengan alasan bahwa hikmah itu majhulatul qodri (sulit diukur). Berbeda dari mayoritas, Imam al-Amidi menerima hikmah sebagai illat namun membatasi pada hikmah yang zahir (jelas) dan mundobit (akurat). Penulis tertarik untuk meneliti lebih komprehensif terhadap persamaan dan perbedaan hikmah sebagai illat Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi. Permasalahan dalam penelitian ini setidaknya ada dua; Bagaimana pemikiran hikmah sebagai illat hukum Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi ? Bagaimana persamaan dan perbedaan serta implikasinya terhadap istinbat hukum? Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif yang menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan analisis komparatif yakni dengan menggunakan data penelitian dari karya Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi sebagai bahan data utama serta data lain yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan usul al-fiqh, yaitu cara pendekatan permasalahan yang diteliti berdasarkan kerangka teori ‘illat dan hikmah hukum dalam usul fiqh. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis konsep‘illat dan hikmah hukum menurut Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi dan bagaimana kedua tokoh tersebut mengaplikasikan konsep ‘illat dan hikmah hukum dalam menetapkan suatu persoalan hukum. Kemudian data diolah dengan dianalisis secara komparatif persamaan dan perbedaannya. Hasil Penelitian ini menghasilkan dua poin sebagaimana berikut. Poin pertama, Imam ar-Razi menolak hikmah untuk dijadikan sebagai ‘illat dengan alasan hikmah itu majhulatu al-qodri dan tabi’atun li al-hukm. Sementara Imam al-Amidi berpandangan bahwa hukum ketika beriringan dengan sifat zohir mundobit mengandung hikmah khofiyyah. Poin kedua, persamaan dari kedua pemikiran kedua tokoh ini adalah samasama menolak ta’lilul ahkam bi al-hikmah. Argumentasi yang sama adalah hikmah itu sulit dicari dan juga bersifat abstrak. Dari segi perbedaan dapat dilihat dari tiga aspek. Dari aspek metode Imam ar-Razi selalu menolak pendapat-pendapat yang Mu’tazilah secara mutlak. Sementara Imam al-Amidi tidak menyampaikan kritikan, terhadap pendapat yang menerima secara mutlak dan menolak secara mutlak. Dari segi pemikiran Imam ar-Razi menolak secara mutlak semua jenis hikmah. Sedangkan Imam al-Amidi menerima hikmah yang zahirah mundobithoh. Dari segi implikasinya, dalam kasus penukaran barang yang hikmahnya adalah daf’ul masyaqqah (menolak kesulitan) dari kebutuhan-kebutuhan manusia. Imam ar-Razi menolak hikmah ini menjadi illat sedangkan Imam al-Amidi bisa menjadi selagi hikmah ini mundobithoh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: H. Wawan Gunawan Abdul Wahid. S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Llat, Hikmah, Zohir , Mundobit
Subjects: Islam dan Pemikiran
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 26 Oct 2022 14:01
Last Modified: 26 Oct 2022 14:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54526

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum