STRATEGI PEMASARAN MUSYAROKAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) MANDIRI NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA

H. MUHAMMAD FATHUL BARI - NIM. 04240011, (2011) STRATEGI PEMASARAN MUSYAROKAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) MANDIRI NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (STRATEGI PEMASARAN MUSYAROKAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) MANDIRI NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA)
BAB I, IV.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (STRATEGI PEMASARAN MUSYAROKAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) MANDIRI NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA)
BAB II, III.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)

Abstract

Dewasa ini bersamaan dengan fenomena semakin bergairahnya masyarakat untuk kembali pada ajaran agama Islam, banyak bermunculan bank tanpa bunga sebagai counter terhadap bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. Bank tanpa bunga atau bank Islam adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Pendirian Bank Islam diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mendirikan PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI). Grand opening BMI diselenggarakan pada bulan Mei 1992, kemudian pada bulan Juni 1992 di Jakarta muncul BMT Bina Insan Kamil. Lembaga keuangan non perbankan ini menerapkan konsep bagi hasil dalam bentuk mudhorobah, murobahah, musyarokah, bai' bi saman 'ajil, dan al-qard alhasan. Musyarakoh atau syirkah adalah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan, atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek. Syirkah ada dua macam yaitu syirkah milk (kepemilikan) dan syirkah uqud (kontrak). Syirkah uqud dibagi menjadi syirkah mal, 'abdan dan wujuh. Musyarokah dapat digunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya bermuara untuk menghasilkan keuntungan (profit). Oleh karena itu kontrak musyarokah dapat berlaku untuk tujuan jangka pendek (short period of time) dan dapat juga untuk proyek jangka panjang (long-term project), bahkan bisa berlaku untuk jangka waktu yang tak terbatas. Adapun bentuk-bentuk pembiayaan musyarokah yang dipakai oleh lembaga keuangan syari'ah meliputi musyarokah untuk perdagangan (commercial musyarokah), keikutsertaan untuk sementara (decreasing participation) dan keikutsertaan untuk selamanya (permanent participation). Dalam syirkah, akad yang terjadi adalah akad penyertaan modal yaitu kedua belah pihak sepakat untuk mencampurkan modal untuk suatu usaha tertentu, sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Kemudian modal kembali kepada masing-masing pihak setelah jatuh tempo. Untuk bagi hasil, prinsip yang digunakan adalah profit and loss sharing, untung dinikmati bersama dan rugi ditanggung bersama. Pembagian keuntungan tersebut bagi setiap mitra usaha harus ditentukan sesuai bagian tertentu atau prosentase. Sedangkan kerugian merupakan bagian modal yang hilang, maka kerugian dibagi ke dalam bagian modal yang diinvestasikan dan ditanggung oleh para pemilik modal. Perhitungan bagi hasil dilakukan setelah masa kontrak selesai. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa penerapan strategi pemasaran musyarokah di BMT Mandiri terdiri dari beberapa metode, diantaranya strategi bauran promosi, strategi pemilihan media, dan segmentasi pasar. Kemudian untuk hasil-hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi di atas ternyata memang sesuai dengan apa yang menjadi harapan BMT Mandiri, terbukti dengan semakin bertambahnya nasabah yang bergabung setiap tahunnya, serta bertambah pula masyarakat yang mengetahui keberadaan BMT Mandiri berikut produk dan program yang ditawarkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Muhammad Nazili, M.Pd, 2. Muhammad Thoriq Nurmadiansyah, M.Si,
Uncontrolled Keywords: Bank Islam, mudhorobah, murobahah, musyarokah, bai' bi saman 'ajil, dan al-qard alhasan
Subjects: Manajemen Dakwah
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Manajemen Dakwah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 12 Jul 2013 17:26
Last Modified: 12 Jan 2017 14:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5572

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum